Wilayah udara atau air and space di negeri ini belum memperoleh perhatian yang memadai. Sangat disayangkan , karena wilayah udara adalah juga merupakan sumber daya alam yang dapat berperan penting dalam upaya mensejahterakan rakyat dan sekaligus memiliki arti yang sangat strategis dalam aspek pertahanan keamanan negara. Minimal ada 2 hal yang memberikan indikasi bahwa kita memang belum memberi perhatian yang cukup terhadap udara atau air and space.
Wilayah udara kita, ternyata hingga kini belum dinyatakan dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagai wilayah kedaulatan dari NKRI. Prof.DR E Saefullah Wiradipraja dan teman-teman para akademisi telah membentuk beberapa pokja (Kelompok Kerja) dalam rangka berusaha memasukkan wilayah udara kita sebagai wilayah udara kedaulatan pada beberapa kali proses amandemen UUD 1945 dan belum berhasil. UUD 1945 baru atau hanya menyatakan Bumi dan Air, daratan dan perairan sebagai wilayah kedaulatannya.
Berikutnya adalah, sekarang ini NKRI belum memiliki sebuah institusi yang berada ditingkat nasional untuk mengelola wilayah udara agar dapat semaksimal mungkin digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Masalah pengelolaan wilayah udara RI, baru sebatas dimanfaatkan secara maksimal hanya bagi penerbangan sipil komersial belaka, Padahal bila kita menangani masalah penerbangan, maka didalamnya banyak sekali persoalan lintas sektoral. Karena penerbangan bersifat inter nation, maka keterlibatan Kementrian Luar Negeri sangat penting.
Demikian pula penerbangan memerlukan lahan bagi infrastruktur pendukung seperti airport dan lain-lain dimana peran Kemendagri dan Pemda akan sangat menentukan.
Penerbangan juga menyangkut soal penerimaan negara yang berkait langsung dengan Kementrian Keuangan. Lebih jauh lagi wilayah udara sangat terkait dengan masalah pertahanan keamanan negara yang menjadi tanggung jawab Kementrian Pertahanan, dan masih ada beberapa persoalan lain yang menyangkut masalah operasi penerbangan. Penerbangan sipil komersial dalam kerangka pengelolaan wilayah udara tidaklah akan dapat diatasi hanya oleh Kementrian Perhubungan saja.
Salah satu akibat, dari belum seriusnya mengelola wilayah udara maka kini kita tengah menikmati persoalan besar dalam dunia penerbangan. Pengelolaan penerbangan sipil komersial kita nyaris amburadul.
Over kapasitas pada beberapa bandara penting di Indonesia telah menyebabkan begitu banyak penerbangan yang delay dan cancel. Antrian pesawat yang menunggu giliran take off dan landing terkadang mencapai hingga setengah sampai satu jam.
Slot penerbangan yang terus digenjot untuk ditingkakan telah menyebabkan beberapa pangkalan Angkatan Udara harus menanggung muntahannya.
Contoh mutakhir adalah bahwa kini masyarakat yang tengah menggunakan Halim sebagai titik pemberangkatan dan kedatangan dengan menggunakan penerbangan sipil komersial, sudah mulai merasa terganggu dengan adanya kegiatan penerbangan Angkatan Udara di Halim.
Kita harus segera banting setir untuk membenahi sistem pengelolaan wilayah udara Indonesia agar semua hal yang amburadul itu dapat terelesaikan. Wilayah Udara harus dicantumkan dalam UUD sebagai wilayah kedaulatan NKRI dan harus ada sebuah lembaga tingkat pusat yang menangani masalah pengelolaan wilayah udara secara terpadu.
1 Comment
semoga tulisan ini bisa menjawab ketidaktahuan masyarakat akan penting nya kita menjaga wilayah udara kita. sebagian besar masih mengannggap dari langit hanya turun “hujan” sehingga tidak ada yang perlu ditakutkan apalagai dijaga…hehehe soal halim saya setuju tulisan bapak sebelumnya, yakni halim harus menjadi AFB tidak di enclave dengan penerbangan sipil. karena disana sudah sejak dulu menajadi pusat mata dan telinga kita dalam menjaga wilayah udara RI. dari sekarang sudah harus dibenahi soal fungsi halim sebagai AFB dan homebase kekuatan udara kita. semoga Panglima Hadi bisa “punya” waktu untuk mewujudkan hal ini…terakhir ..terima kasih untuk Pak Chappy…yang tidak henti-hentinya mengingatkan kita tentang pentingnya arti kedaulatan udara kita. semoga Bapak selalu sehat …hormat !