Dua minggu lalu setelah secara resmi pihak KNKT mengumumkan hasil penyelidikannya, banyak beredar berita bahwa Pilot Marwoto (penerbang Garuda yang mengalami musibah di Yogyakarta) segera menjadi tersangka dan akan dipanggil oleh Polisi untuk keperluan pemeriksaan.
Keterlibatan polisi dalam investigasi kecelakaan pesawat terbang haruslah dihargai sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengemban tugas Kamtibmas di negara ini. Namun disisi lain kehadiran polisi dalam kasus kecelakaan pesawat terbang haruslah benar-benar diatur agar berada dalam posisi yang pas.
Sebagai negara anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) dan juga sebagai Negara yang turut serta dalam meratifikasi Konvensi Chicago, maka Republik Indonesia terikat dan harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam regulasi ICAO dan konvensi Chicago tersebut. Karena penerbangan sangat bersifat internasional, maka konsekuensi logisnya adalah tunduk pada hukum internasional yang berlaku.
Membahas tentang penyelidikan tentang kecelakaan pesawat terbang, maka hal paling penting yang harus dilakukan adalah menganalisis data-data yang tersedia berkait dengan sebab-sebab terjadi nya kecelakaan . Salah satu sumber data penting yang harus di analisis adalah data yang berada di Black Box. Black Box terdiri dari dua bagian besar yang dikenal dengan FDR (flight data recorder) dan CVR (cockpit voice recorder).
Sampai dengan saat ini Black Box adalah sumber data yang dapat memberikan masukan yang paling mendekati tentang penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Data yang dapat digunakan untuk memperoleh hasil dengan tingkat akurasi paling tinggi. Itulah sebabnya maka, bagi setiap tim investigasi kecelakaan pesawat terbang, tidak akan mengumumkan dengan segera penyebab terjadinya kecelakaan, apabila penyelidikan yang teliti terhadap data yang ada di Black Box belum selesai dilakukan. Itu pula sebab nya maka penyelidikan tentang penyebab terjadinya kecelakaan biasanya akan memakan waktu yang agak lama.
Tujuan utama dari dilaksanakannya penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan adalah untuk mengetahui dengan tepat, apa sebenarnya yang menjadi penyebab kecelakaan. Hal ini sangat penting karena kemudian berkait dengan upaya-upaya supaya kecelakaan sejenis atau bahkan yang lebih parah dari itu dapat dihindari. Agar penyelidikan tentang penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang dapat berlangsung dalam derajat ketepatan yang tinggi, maka ada ketentuan-ketentuan yang khusus diberlakukan dalam melakukan investigasi. Salah satu ketentuan yang penting untuk diketahui adalah seperti yang tercantum dalam Annex 13 – Aircraft Accident and Incident Investigation dari ICAO.
Diantaranya memuat hal sebagai berikut :
The State conducting the investigation of an accident or incident shall not make the following records available for purposes other than accident or incident investigation :
- cockpit voice recordings and transcripts from such recordings.
- recordings and transcriptions of recordings from air traffic control unit.
Maksudnya adalah bahwa, percakapan penerbang dan suara-suara yang tersimpan dalam cockpit voice recorder dan juga percakapan yang terjadi dengan pihak pengatur lalu lintas udara, tidak boleh diberikan atau digunakan oleh siapapun kecuali untuk keperluan penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Percakapan dan data yang ada dalam Black Box tidaklah atau bukan data yang terbuka untuk umum atau bahan publikasi. Jadi sebenarnya kembali pada tujuan semula, bahwa penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk pemerintah adalah, hanya bertujuan untuk mencegah berulangnya kembali kecelakaan sejenis atau yang lebih parah . Itu sebabnya maka data-data ini hanya akan digunakan secara terbatas oleh pihak yang berkepentingan, antara lain maskapai penerbangan dan pabrik pesawat terbang untuk ditindaklanjuti. Secara keseluruhan hasil tersebut lebih diutamakan untuk tujuan-tujuan yang sifatnya R & D (research and development). Kesimpulannya adalah, hasil temuan dan analisis dari black box oleh tim investigasi tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak kepolilsian. Mengapa demikian ?
Apabila temuan dan hasil analisis dari black box dapat dijadikan barang bukti untuk tuduhan yang bersifat criminal, maka akan sangat mudah menebak apa yang akan terjadi. Maskapai penerbangan yang mempunyai tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang, atau malah mungkin sekali para penerbang yang mempunyai tanggung jawab langsung apabila terjadi accident atau incident akan berada dalam posisi yang sangat tidak nyaman terhadap keberadaan black box itu. Ketidak nyamanan ini dapat mempengaruhi konsentrasi penerbang dalam melaksanakan tugas yang tidak ringan itu. Mereka akan selalu dihantui dengan keberadaan black box yang dapat menjadi barang bukti bagi tuduhan yang criminal sifatnya. Dalam setiap melaksanakan penerbangan, maka para penerbang akan berupaya menon aktif kan black box nya, karena apabila terjadi sesuatu, black box ini akan dapat menjadi barang bukti yang sangat mungkin akan memberikan data yang memberatkan dirinya. Dalam aspek keselamatan terbang hal ini akan menjadi sangat berbahaya. Apabila terjadi kecelakaan, maka akan sulit sekali dapat diketahui penyebabnya tanpa keberadaan black box yang diaktifkan. Dengan demikian, kemungkinan bahwa kecelakaan sejenis atau bahkan yang lebih parah akan berulang menjadi sangat besar sekali. Kecelakaan demi kecelakaan akan terus berlangsung, dan juga aspek R & D yang tidak mendapatkan masukan untuk penyempurnaan pastilah akan memperburuk kondisi dunia penerbangan.
Itulah sebabnya maka keberadaan polisi dalam pelaksanaan tugasnya yang berkait dengan kecelakaan pesawat terbang, harus lah mendapatkan perhatian yang proporsional. Penegakkan hukum haruslah tetap menjadi prioritas utama, namun kepentingan lain yang berhubungan dengan keselamatan banyak orang tentunya harus pula menjadi pertimbangan. Wisdom, mungkin adalah kata yang tepat dalam upaya bersama mencari solusi terbaik tentang masalah ini.