Pada akhir 2011 Pengadilan Negeri Tangerang mengadili dua orang pilot Lion Air yang tertangkap basah saat pesta sabu-sabu bersama rekannya di sebuah apartemen di Kota Tangerang.
Sementara itu, Sabtu dini hari tanggal 4 Februari 2012 petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pilot Lion Air saat nyabu di kamar 2.109, Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur.Kabarnya,penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya pilot Lion Air lain beberapa waktu lalu di Makassar. Kabar ini sangat jelas telah menggambarkan bagaimana memprihatinkannya dunia penerbangan kita.
Peristiwa tersebut sebenarnya merupakan sesuatu yang sangat sulit dipercaya oleh akal sehat. Seorang pilot pada hakikatnya hidup dari kondisi fisiknya yang prima sebagai salah satu syarat utama dalam menjalankan profesinya sebagai pilot. Lebih memprihatinkan lagi karena pada hakikatnya dunia penerbangan Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi yang masih membutuhkan banyak langkah penyempurnaan.
Masih banyak tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang masih belum dilaksanakan. Padahal tindak lanjut tersebut dicantumkan harus sudah selesai dalam kurun waktu dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Beberapa di antaranya adalah pembentukan dewan penerbangan dan penempatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang harus langsung berada di bawah kendali Presiden.
Peristiwa tertangkapnya pilot Lion Air yang dilakukan oleh BNN tentu saja telah membuat keresahan di masyarakat luas. Dipercaya bahwa jaringan narkoba yang melanda para pilot ini tidaklah mustahil telah merambah tidak hanya pada satu atau dua saja dari maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Korps pilot penerbangan sipil Indonesia kiranya harus segera mengambil tindakan yang nyata untuk segera menertibkan masalah tersebut.
Penyelidikan yang mendalam mengenai masalah ini harus dilakukan agar akar permasalahannya dapat segera diketahui dengan jelas.Pada kasus seperti ini diharapkan para pilot tidak melakukan perlindungan dan menggalang solidaritas yang sempit dalam konteks penyebaran narkoba di dunia penerbangan nasional. Masalah kebanggaan dan kehormatan pilot Indonesia berada di tangan para pilot itu sendiri.
Mereka hendaknya melakukan introspeksi dan melakukan langkah-langkah tegas agar kasus yang sangat memalukan ini tidak berkembang lebih luas lagi.Kesadaran mengenai ketaatan terhadap aturan dan regulasi yang ada, seyogianya benar-benar dapat terbangun dari diri sendiri. Seharusnya dipahami bahwa kehormatan korps penerbang Indonesia tidaklah hanya menyangkut para pilot semata, akan tetapi juga menyangkut gengsi Indonesia sebagai bangsa.
Di tengah-tengah kemajuan yang sangat luar biasa dari bisnis penerbangan di dunia dan terutama pertumbuhan penumpang angkutan udara di dalam negeri,telah menyebabkan Indonesia senantiasa menjadi sorotan perhatian dunia.
Tanggung Jawab
Pilot dan maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan penumpang. Manajemen perusahaan penerbangan harus melakukan pembenahan dalam masalah ini.Para pilot senior mempunyai tanggung jawab dalam pembinaan karier para pilot yunior di perusahaan yang bersangkutan.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan mempunyai tugas yang tidak ringan dalam mengawasi faktor keselamatan penerbangan, termasuk dalam kasus tertangkapnya pilot yang nyabu itu. Kerja sama yang harmonis dari pihak Kementerian Perhubungan sebagai regulator dengan pihak maskapai penerbangan sebagai operator harusnya dapat terjalin dengan baik.
Dengan demikian kegiatan pengawasan terhadap pembinaan SDM, dalam hal ini para awak pesawat, termasuk dan terutama sekali pilot, dapat dilakukan secermat mungkin. Sudah saatnya manajemen perusahaan penerbangan tidak hanya berorientasi kepada bisnis dan mencari keuntungan semata, akan tetapi kiranya juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembinaan pilotnya.
Kementerian Perhubungan, dengan peristiwa ini, seharusnya dapat segera menyimpulkan bahwa aturan-aturan dan regulasi serta ketentuan yang diberlakukan selama ini ternyata tidak cukup ampuh untuk mencegah keterlibatan pilot dalam kasus narkoba. Tentu saja pendalaman terhadap penyebab dari kasus yang sangat memalukan ini akan dapat memberikan pelajaran mahal yang berharga bagi regulator tentang,apakah benar aturan-aturannya selama ini masih kurang ketat, ataukah faktor pengawasan dalam konteks implementasi dari aturan yang ada itu belum berjalan sesuai dengan sasaran yang dikehendaki.
Pekerjaan sebagai pilot, adalah satu pekerjaan yang mulia dan membanggakan. Tidak semua orang yang bercita- cita menjadi pilot dapat mewujudkan cita-citanya. Cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menjadi pilot.Tidak sekadar berbadan sehat, tentu saja. Tingkat kecerdasan tertentu juga telah menjadi syarat yang mutlak bagi profesi pilot.
Di luar itu, faktor tanggung jawab, yang seharusnya merupakan salah satu persyaratan utama untuk dapat menjadi pilot, bukanlah merupakan sesuatu yang harus dipertanyakan lagi. Rekrutmen pilot diharapkan menjadi salah satu bidang yang harus juga menjadi sasaran kaji ulang dan penelitian lebih jauh oleh pihak regulator,agar tidak kebobolan dalam proses menghasilkan para pilot yang profesional.
Kasus pilot nyabu seharusnya bisa segera dihentikan sampai di sini saja. Ke depan semua pihak yang terlibat dalam industri penerbangan nasional berkewajiban fokus dalam masalah menyelesaikan dengan baik tragedi yang sama-sama tidak kita inginkan ini.
Kasus pilot nyabu kiranya bukanlah masalah para pilot dan maskapai penerbangan semata, akan tetapi seharusnya disikapi sebagai masalah kita semua, terutama semua pemangku kepentingan di bidang penerbangan nasional.●
CHAPPY HAKIM Chairman CSE Aviation
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/467495/