Hari minggu ini ada gebrakan yang cukup mengejutkan dari Departemen Perhubungan. Mengejutkan dalam arti, biasanya tidak demikian. Hal ini memberikan harapan yang besar bagi dunia penerbangan nasional untuk berjalan menuju kemajuan dalam bidang keselamatan terbang. Gebrakan dari Dephub ini adalah berkait dengan kecelakaan yang terjadi di Pekanbaru.
Pesawat Lion Air JT 391 keluar landasan saat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru. Departemen Perhubungan (Dephub) meminta sang pilot tidak menerbangkan pesawat untuk sementara waktu.
“Kami memerintahkan pihak Lion Air untuk melakukan internal audit. Pilot M.Novan juga tidak diperkenankan untuk melanjutkan penerbangannya pada hari ini,” kata Ketua Puskom Publik Dephub Bambang Ervan, ketika dihubungi detikcom Minggu, (13/12/2009).
Bambang juga mengatakan Dephub meminta pesawat naas tersebut tidak terbang. “Sampai ada laporan internal audit tentang kelaikan dari pihak Lion Air kepada Departemen Perhubungan Udara”, jelas Bambang.
Pesawat Lion Air JT 391 Batam-Pekanbaru mengalami insiden saat mendarat. Pesawat mendarat melebihi batas landasan Minggu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Tidak ada korban dan kerusakan pesawat akibat insiden itu. Aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim juga kembali normal.
Seperti inilah sebenarnya yang harus dikerjakan oleh Departemen Perhubungan sebagai langkah awal dalam menyikapi kecelakaan pesawat terbang dalam kapasitasnya sebagai Regulator pemegang otoritas penerbangan Nasioanal. Jelas-jelas tindakan seperti ini akan memberikan pelajaran bagi siapa saja untuk tidak bermain-main dengan “safety” dalam penerbangan.
Konon kabarnya, sering terjadi, pesawat yang gelosor keluar landasan, segera saja ditarik kembali dan kemudian diterbangkan lagi. Diterbangkan lagi tanpa dilakukan pemeriksaan, benar-benar membahayakan !
Kecerobohan, manipulasi dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan standar keamanan penerbangan sudah terlalu sering dikerjakan. Penerbang saat ini, sudah terlalu dikuasai manajemen Airlines, sebagai akibat dari tidak ada nya standar aturan yang harus dipatuhi dalam hubungan kerja antara Pilot dan Perusahaan. Perusahaan terlalu bersemangat untuk hanya mencari untung belaka. Konon para penerbang banyak yang di “paksa” untuk terbang melebihi alokasi jam terbang yang diperbolehkan selama satu bulan. Banyak lagi ketentuan-ketentuan yang kerap dilanggar. Demikian pula dengan banyak hal berkait dengan keselamatan terbang antara lain dalam menentukan prioritas “clearence” dari Air Traffic Control. Apabila semua ini dibiarkan, maka tidak mustahil kita semua akan berhadapan lagi dengan banyaknya kejadian kecelakaan pesawat terbang yang membawa banyak korban nyawa.
Sukurlah , sudah ada “Pertanda ada kemajuan signifikan” di Departemen Perhubungan !
Dengan demikian kita bisa berharap : Dunia Penerbangan Indonesia menuju kearah yang lebih baik!
Jakarta 14 Desember 2009