Sejak tahun 2007, Indonesia masuk ke dalam kategori dua yang berarti tidak memenuhi persyaratan minimum penerbangan sipil atau International Civil Aviation Safety Standard. Tidak hanya itu, permasalahan delay yang berjam-jam, padatnya traffic penerbangan serta bandara yang sudah melebihi kapasitas hingga 300% ini diproyeksikan memiliki tata kelola yang amburadul.
Menurut pengamat penerbangan, Chappy Hakim, pemindahan sebagian penerbangan komersial ke Halim sangat menurunkan kehormatan Indonesia sebagai bangsa. (Bloomberg TV Indonesia)