Pelanggaran Wilayah Udara Nasional. Kebanyakan orang awam tidak mengetahui bahwa wilayah udara kita yang sangat luas itu memerlukan pengelolaan yang baik untuk pemanfaatannya sebagai salah satu sumber daya alam yang sangat berharga dan tinggi nilainya. Dengan posisi yang sangat strategis, maka wilayah udara kita menjadi “sangat diperlukan” oleh banyak negara bagi kepentingan jalur logistik dan perdagangan maupun keamanan. Disisi lainnya, disamping berpotensi sebagai sumber daya alam yang dapat menghasilkan dana bagi penerimaan negara yang cukup besar, akan tetapi juga berpotensi sebagai sebuah kerawanan. Wilayah udara nasional tidak hanya berpotensi sebagai salah satu sumber daya bagi kesejahteraan, akan tetapi sekaligus berada pada posisi yang menuntut perhatian bagi aspek pertahanan keamanan negara. Ditengah-tengah kemajuan teknologi di era globalisasi maka wilayah udara kedaulatan sebuah negara memang sangat menuntut perhatian yang serius dalam aspek pertahanan keamanan. Ancaman global yang tengah melanda dunia saat ini adalah bahaya narkoba dan terorisme. Tragedi 911 adalah sebuah contoh dari ancaman terorisme internasional berperan dalam menggunakan sarana penerbangan sipil komersial.
Salah satu dari tugas yang diemban oleh Angkatan Udara, dalam hal ini Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah menjaga kedaulatan negara di udara. Diantara sekian banyak tantangan yang dihadapi adalah tentang penerbangan liar, alias penerbangan tanpa ijin. Pada kurun waktu 10 hingga 15 tahun terkahir jumlah pelanggaran wilayah udara kita oleh penerbangan liar yang tidak memiliki ijin melintas, terlihat fenomena yang menurun. Hal ini adalah sebagai respon dari penindakan yang tegas yang telah sedang dan akan dilakukan oleh Angkatan Udara terhadap penerbangan liar tersebut.
Diawali dari peristiwa Bawean, dimana pesawat terbang US Navy yang terbang tanpa ijin dan telah membahayakan alur lintas penerbangan sipil di daerah Bawean di intersept oleh pesawat terbang F-16 Angkatan Udara kita. Demikian pula, selanjutnya beberapa pelanggaran wilayah udara nasional oleh pesawat terbang asing banyak yang ditindak tegas oleh satuan Angkatan Udara dengan pesawat terbang Angkatan Udara berteknologi mutakhir “Sukhoi” yang berbasis di Makassar.
Sekedar sebagai contoh saja dapat di uraikan disini data pelanggaran udara kita oleh pesawat asing yang di rekord di Kohanudnas pada tahun 2015 sebanyak 193 penerbangan. Berikutnya pada tahun 2016 terjadi penurunan yang cukup drastis yaitu menjadi hanya 49 penerbangan liar saja.
Pada tahun 2017 hingga bulan September ini data yang dapat direkam terhadap pelanggaran wilayah udara dalam ujud penerbangan tanpa ijin adalah sebanyak 19 penerbangan. Mudah-mudahan kedepan dengan lebih eratnya koordinasi yang dilakukan antar institusi pemerintah yang berkait dengan penerbangan internasional, penerbangan sipil komersial dan penerbangan militer di kawasan ini dapat sejauh mungkin diawasi dengan ketat. Dengan demikian pula maka wibawa Indonesia sebagai bangsa, tidaklah mudah dilecehkan oleh negara lain dalam persoalan pelanggaran wilyah udara nasional.
[wp_ad_camp_1]