Pada tanggal 7 Maret 2007, pesawat Garuda GA-200 dibawah kendali “pilot in command”Capt.Marwoto, take off dari Soekarno Hatta International Airport Cengkareng menuju Pangkalan Udara Adisutjipto Jogjakarta. Pada saat mendarat, terjadilah musibah, yang mengakibatkan pesawat habis terbakar dan sejumlah 21 orang meninggal dunia.
Tidak jelas apa yang menjadi penyebabnya, dan juga tidak pernah sekalipun terjadi ,akan tetapi kenyataan yang muncul adalah tim polri dengan sigap turun tangan. Mungkin, sekali lagi ini masih memerlukan konfirmasi, polisi sudah lama “jengkel” dengan begitu seringnya terjadi kecelakaan-kecelakaan pesawat terbang dengan tidak pernah ada sanksi ,dan menurut polri yang salah ini pasti si penerbangnya. Demikianlah, dilakukan pemeriksaan oleh polri dan sampai kepada kesimpulan bahwa Capt. Marwoto dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terbakarnya pesawat terbang dan juga melayangnya 21 nyawa. Singkat kata Berita Acara Pemeriksaan pun dibuat dan segera diselesaikan kemudian diserahkan ke Kajari Jogjakarta. Selanjutnya BAP tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk menyidangkannya.
Bisa dibayangkan, pengadilan negeri Sleman, yang biasanya mengadili kejahatan kriminal yang jauh dari masalah yang berkait dengan teknologi untuk tidak menyebutkannya sebagai pengadilan yang biasanya mengadili penjahat sekelas maling sepeda dan atau maling ayam, tiba-tiba saja harus mengadili masalah yang sangat “technology heavy” sifatnya. Sama sekali tidak bermaksud untuk merendahkan, namun materi persoalan yang harus digelar ini adalah masalah yang berkait dengan masalah yang sangat teknis, dimana terminologi yang digunakan lebih banyak menggunakan bahasa asing karena sulit mencari padanannya dalam bahasa Indonesia. Selain itu, masalah inipun sangat berhubungan dengan hukum dan atau konvensi internasional. Berat sekali beban yang ditanggung oleh pengadilan negeri Sleman ini. Namun ternyata jalannya sidang sangat lancar dan tidak terasa, esok hari, Senin tanggal 6 April 2009, vonis hukuman akan dibacakan oleh Hakim.
Tuntutan hukuman, sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu penjara 4 tahun, karena Capt. Marwoto dianggap, karena ke alpaannya, menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dipakai lagi atau rusak. Selanjutnya karena perbuatannya itu, mengakibatkan matinya orang.
Beberapa hal yang prinsip disini perlu untuk dikemukakan.
Capt. Marwoto, memang bersalah, melakukan landing yang melewati runway sehingga pesawat bablas kemudian terbakar, mengakibatkan 21 orang meninggal dunia.
Penerbang , sebagai manusia biasa tidak dapat diharapkan untuk selalu saja berbuat benar tanpa kekeliruan. Itu sebabnya, maka suatu airport harus dibangun sesuai aturan keselamatan terbang yang berstandar internasional. Dalam hal ini Republik Indonesia sebagai anggota ICAO, International Civil Aviation Organization, mempunyai kewajiban membangun dan melengkapi airport yang sesuai dengan standar keselamatan terbang ICAO. Sebabnya adalah, RI sudah menandatangani konvensi Chicago, yang salah satu diantaranya adalah termasuk tunduk kepada aturan-aturan yang dikeluarkan oleh ICAO. Dua hal yang sangat penting disini adalah bahwa Airport Jogja tidak memenuhi syarat keamanan terbang ICAO yaitu menyediakan perpanjangan landasan pacu (RESA, Runway End Safety Area) untuk menyelamatkan bila ada pesawat yang landingnya “overshot” atau bablas seperti yang dilakukan Marwoto. Satu lagi adalah menyediakan satuan pemadam kebakaran yang kualitasnya sesuai dengan jenis pesawat yang take off dan landing di airport tersebut.
Dengan kesalahan yang dibuat Marwoto pada waktu landing, bila tersedia RESA, maka tidak akan terjadi pesawat terbakar. Demikian pula, katakanlah terjadi kebakaran, bila tersedia pemadam kebakaran yang kualitasnya sesuai dengan ketentuan, maka pesawat akan selamat tidak terbakar. Konon, karena pesawat terperosok keluar pagar runway, maka pemadam kebakaran yang berasal dari airport tidak dapat menjangkau ke pasawat yang tengah terbakar. Pemadam kebakaran yang kemudian berhasil mencapai pesawat ternyata adalah yang berasal dari luar airport, pemadam kebakaran biasa yang berisi air, sedangkan untuk kebakaran pesawat terbang pemadaman dilakukan dengan menyemprotkan “busa”, bukan air. Karena disiram air,maka api yang penyebabnya adalah dari bahan bakar pesawat, menjadi berkobar lebih besar. Inilah yang menyebakan banyak orang yang meninggal.
Sekali lagi, Marwoto memang melakukan kesalahan, akan tetapi dia tidak sendirian. Tidak Marwoto sendiri yang menyebabkan pesawat terbakar dan 21 orang meninggal dunia. Kecelakaan pesawat terbang tidak pernah terjadi karena kesalahan yang tunggal. Pesawat terbang adalah moda transportasi yang sangat “Hi-Tech”, dan diatur dengan ketat oleh peraturan-peraturan yang ketat, jelimet dan up to date. Dia sangat “complicated”, sangat canggih ,itu pula sebabnya, dinegara-negara maju yang“civilized”, maka penyelidikan tentang kecelakaan pesawat terbang tidak dilakukan oleh polisi akan tetapi dilakukan oleh suatu badan khusus yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan penyelidikan. Di Amerika Serikat dikenal dengan NTSB, National Transportation Safety Board. Di Australia dikenal sebagai ATSB, Australian Transport Safety Bureau. Lebih dari itu, hasil penyelidikan badan inipun, sesuai anex 12 atau 13 ICAO regulatioan ,dilarang digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Itu pula sebabnya, tidak ada satupun negara yang dalam menghadapi kecelakaan pesawat terbang, kemudian mempidanakan penerbangnya.
Pengadilan Marwoto di Sleman, memecahkan rekor “guinness book of world records”, sebagai sesuatu yang “never happened before”. Jadi kalau Obama merubah Amerika, maka Pengadilan Marwoto di Sleman akan merubah dunia !
Jogjakarta ,minggu 5 April 2009.
Chappy Hakim.
3 Comments
harus ada revolusi penerbangan di indonesia secepatnya sebelum menjadi neraka penerbangan dunia 🙂
pak bgaimna dgn kasus GA421 yg mndarat di bengawan solo, knpa capt.abdul rozaq msih bsa bkerja di GA?? apakah ada perbdaan dri kecelkaan GA421 dgn GA200??
terimah kasih, bapak jenderal. semua info yang ada di didalam web ini sangat bermafaat bagi saya yg sebagai anggota Polisi di Timor Leste. web ini bisa menjadi referensi ataupun literatur. ones again Thank’s Mr. Jeneral.