BELAKANGAN ini kita melihat peningkatan kegiatan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam mengejar para wajib pajak untuk memperoleh NPWP. Kalau tidak salah NPWP itu singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Telah pula diumumkan bahwa terhitung tahun 2009 ini, bagi orang yang tidak memiliki NPWP diancam akan dikenakan pembayaran fiskal dua setengah juta rupiah untuk setiap keberangkatan ke luar negeri, sementara pemilik NPWP tidak akan dikenakan biaya sama sekali. Begitu banyak upaya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, termasuk pula yang dikenal dengan “sunset policy”. Kurang jelas juga kenapa bukan “sunrise policy” ?
Melihat kegiatan seperti ini, maka gambaran yang akan muncul dibenak kita adalah, adanya satu arena tempat bertarung atau “kejar mengejar” antara Ditjen Pajak dengan para Wajib Pajak. Agak sulit juga untuk dapat mengatakan siapa yang mengejar dan siapa yang menghindar, dalam arti siapa yang salah dan siapa yang benar. Atau juga untuk mengatakan siapa yang sadar dan siapa yang curang dan seterusnya. Sebabnya adalah antara lain, para wajib pajak tidak pernah mengetahui kemana perginya pajak yang mereka bayar sehingga mereka enggan untuk membayar . Referensinya adalah dengan melihat sangat rendahnya sektor pelayanan masyarakat yang dapat mereka nikmati. Demikian pula pihak Ditjen Pajak selain tidak memberikan penjelasan tentang kemana larinya pajak yang dibayar oleh para wajib pajak itu, juga merasa sebagian besar wajib pajak selalu menghindar untuk membayar pajak. Hasil akhirnya adalah : kucing-kucingan yang tiada akhir antara Ditjen Pajak dengan para Wajib Pajak.
Untuk dapat bersikap positif dalam menghadapi masalah ini, saya akan mengajak kita semua untuk melihat sistem perpajakan di Amerika.
Di Amerika, katanya tidak dikenal istiah NPWP. Mereka tidak menggunakan terminologi “Wajib Pajak” yang terkadang konotasinya langsung menjadi agak konfrontatif dan bertentangan dengan azas “demokrasi” . Amerika menggunakan istilah SSN yang merupakan singkatan dari “Social Security Number”. SSN, merupakan nomor dengan 9 digit yang berfungsi sebagai “Personal Identification Number” untuk setiap warga negaranya. Setiap warga negara Amerika hafal nomor SSN masing-masing, seperti halnya seorang anggota TNI dengan NRP nya. Pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh siapa saja, seperti melamar kerja, membuka account di Bank, membeli rumah, membeli mobil dan lain sebagainya, maka yang akan ditanyakan terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan adalah nomor SSN ini.
Pada setiap akhir tahun mereka harus mengisi lembar pajak, dan kemudian menerima pemberitahuan dari pemerintah, apakah mereka membayar lebih atau kurang. Apabila ada kekurangan, mereka langsung harus membayarnya dan demikian pula apabila ada kelebihan, mereka akan langsung menerima kembali kelebihannya itu. Demikian pula, mereka akan mendapatkan pemberitahuan tentang kemana saja uang pembayaran pajak pada tahun tersebut disalurkan, seperti ke pemerintahan federal, atau state, city dan juga ke local government atau kelurahan.
Gambaran yang terlihat adalah bahwa semua pembayaran pajak itu disalurkan bagi kepentingan pelayanan masyarakat. Apabila ada jalan yang berlubang, maka pemerintah daerah sesegera mungkin akan memperbaikinya, sebab apabila tidak, maka warga, sebagai pembayar pajak, akan menuntut pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan publik dari hasil pembayaran pajak warganya.
Dengan demikian tidak ada sama sekali arena untuk kucing-kucingan.
SSN, diperoleh warga negara Amerika, sesaat setelah mereka dilahirkan. SSN dikenal juga sebagai “tunjangan hari tua” (karena dengan SSN inilah seseorang dapat memperoleh pembayaran pensiunnya setelah mereka mencapai usia pensiun), satu terminologi yang sangat bersahabat. Istilah yang dapat menciptakan atmosfer yang saling menghormati antara warga dengan pemerintahnya.
Yang menarik lagi adalah, begitu seseorang melahirkan , pihak rumah sakit langsung memberikan SSN bagi sang Bayi kepada orang tuanya. Paralel dengan itu Orang Tua sang Bayi langsung secara otomatis memperoleh “tax deduction” berupa keringanan pajak sekitar 3 – 5 %, yang bertujuan atau berfungsi sebagai subsidi pemerintah bagi warga negara nya untuk membesarkan anaknya itu.
Begitulah, sehingga hubungan timbal balik dan bertanggung jawab dapat terbangun dengan sehat dan tidak ada peluang bahkan tidak ada keinginan bagi warga nya untuk menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Begitu katanya. Bagus ya ?!
Jadi di Amerika tidak ada NPWP.