Urgensi Maskapai Penerbangan Milik Negara

Wilayah Udara nasional adalah merupakan Sumber Daya Alam Strategis yang Harus Dikuasai Negara. Disisi lain Konstitusi Indonesia, sebagaimana dengan apa yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Dalam konteks penerbangan, wilayah udara merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dikelola secara maksimal untuk kepentingan rakyat. Apabila penguasaan wilayah udara sepenuhnya diserahkan kepada swasta atau pihak asing, maka negara akan kehilangan kendali atas aset strategis ini sekaligus kehilangan salah satu sumber pendapatan negara. Hal ini sangat berbahaya dan merupakan ancaman serius bagi eksistensi kehidupan Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Kehadiran maskapai penerbangan milik negara memastikan bahwa pengelolaan wilayah udara tetap dalam kontrol pemerintah, sehingga kebijakan penerbangan dapat diselaraskan dengan kepentingan nasional atau National Interest. Selain itu, dalam situasi geopolitik yang dinamis, penguasaan negara terhadap maskapai penerbangan akan memberikan keunggulan dalam menjaga kedaulatan wilayah udara serta mencegah monopoli oleh pihak asing atau swasta yang pasti hanya akan berorientasi pada keuntungan bagi mereka kelompok tertentu saja.

Kewajiban Negara dalam Melayani Masyarakat. Sebagaimana halnya dengan angkutan darat, laut, dan kereta api, transportasi udara juga merupakan kebutuhan fundamental bagi masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran maskapai penerbangan milik negara menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin layanan transportasi yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi kebutuhan vital daerah terpencil yang secara komersial tidak menguntungkan bagi aspek bisnis maskapai milik swasta.Tanpa adanya maskapai penerbangan milik negara, masyarakat di wilayah terluar dan terisolasi akan kesulitan mendapatkan akses transportasi yang memadai. Dalam konteks ini, negara tidak bisa menyerahkan sepenuhnya layanan transportasi udara kepada mekanisme pasar bebas, yang cenderung mengutamakan profit daripada pelayanan publik dan national interest dalam perspektif persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya maskapai penerbangan nasional, pemerintah dapat menetapkan kebijakan tarif yang jauh lebih adil dan memastikan bahwa layanan penerbangan tidak hanya berfokus pada rute-rute yang menguntungkan, tetapi juga melayani daerah-daerah yang memiliki kebutuhan transportasi mendesak meskipun secara bisnis kurang menguntungkan.
Alat Pemersatu Bangsa dan Cadangan Nasional dalam Situasi Darurat. Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam pemanfaatan maskapai penerbangan sebagai instrumen pemersatu bangsa dan alat strategis dalam menghadapi situasi darurat. Dalam sejarahnya, maskapai penerbangan nasional telah memainkan peran penting pada berbagai operasi militer dan kemanusiaan, seperti dalam Trikora, Dwikora, serta operasi pemulihan akibat bencana alam seperti tsunami Aceh dan gempa bumi yang terjadi silih berganti di berbagai daerah. Jelas sekali dalam situasi perang atau bencana, maskapai penerbangan milik negara dapat dengan cepat dimobilisasi untuk mendukung operasi kemanusiaan, evakuasi, atau pengangkutan logistik, karena sistem komando dan kendali berada di tangan pemerintah. Berbeda dengan maskapai swasta yang berorientasi pada keuntungan dan dapat menghentikan operasionalnya sewaktu-waktu, maskapai penerbangan milik negara memiliki kewajiban untuk tetap beroperasi demi kepentingan nasional. Maskapai penerbangan milik negara adalah juga berstatus sebagai Jembatan Udara dalam struktur jalur komunikasi perhubungan. Oleh karena itu, kepemilikan negara atas maskapai penerbangan bukan hanya sebatas kepentingan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pertahanan nasional.
Potensi Ekonomi dan Modal Dasar yang Tersedia. Salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan maskapai penerbangan milik negara adalah adanya captive market yang sudah tersedia dan kuat. Indonesia memiliki rute domestik tertentu yang sangat padat, dengan tingkat mobilitas orang dan barang yang tinggi di antara pulau-pulau besar maupun ke daerah terpencil. Selain itu, kebutuhan penerbangan untuk ibadah Umrah dan Haji juga menjadi sumber pendapatan yang stabil dan sangat menjanjikan bagi maskapai penerbangan nasional. Dengan manajemen yang baik dan dukungan kebijakan pemerintah, maskapai penerbangan milik negara dapat dikelola secara efisien dan tidak membebani anggaran negara. Babhkan negara justru dapat mengoptimalkan strategi bisnis dengan memanfaatkan rute-rute strategis dan menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan operasionalnya. Model bisnis ini telah berhasil diterapkan di berbagai negara, seperti Singapore Airlines di Singapura atau Emirates di Uni Emirat Arab, yang tetap berada di bawah kendali negara namun mampu beroperasi secara profesional dan menguntungkan. Tentu saja jajaran manajemen harus diisi oleh personil yang kompeten, penuh dedikasi dan bermoral tinggi yang tidak mudah tergoda oleh korupsi.
Demikianlah, keberadaan maskapai penerbangan milik negara bukan hanya sekadar sebuah kebutuhan ekonomi, tetapi juga merupakan amanat konstitusi dalam penguasaan negara atas sumber daya strategis. Negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan layanan transportasi udara yang merata dan terjangkau bagi masyarakat, sebagaimana halnya dengan moda transportasi lainnya. Selain itu, maskapai penerbangan nasional juga berperan dalam memperkuat persatuan bangsa serta menjadi cadangan strategis dalam menghadapi situasi darurat. Dengan adanya captive market yang kuat, maskapai penerbangan milik negara dapat dikelola secara profesional dan tetap kompetitif dalam industri penerbangan global. Oleh karena itu, kebijakan untuk mempertahankan dan memperkuat maskapai penerbangan nasional harus menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan transportasi nasional kedepan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan maskapai nasional dilakukan secara transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sehingga dapat menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan udara serta meningkatkan kesejahteraan nasional secara berkelanjutan sekaligus sebagai salah satu sumber pemasukan keuangan negara.
Jakarta 10 Maret 2025
Chappy Hakim – Pusat Studi Air Power Indonesia