Tanggal 17 Desember 2006, tepat 103 tahun kita akan merayakan peringatan dari peristiwa yang sangat bersejarah dalam dunia penerbangan Internasional. Di Kill Devil Hill, dekat Kitty Hawk, North Carolina pada tanggal 17 Desember 1903, dua mekanik sepeda yang berasal dari Dayton Ohio berhasil menerbangkan pesawat terbang pertama di dunia. Mereka adalah dua bersaudara Wright.
Perkembangan dunia penerbangan sangat cepat sekali karena didukung oleh pesat nya kemajuan teknologi kedirgantaraan. Sarana transportasi udara telah menjadi satu Industri yang sangat menjanjikan. Satu hal yang menjadi begitu penting berkait dengan kemajuan tersebut adalah tentang dimana dan bagaimana suatu Negara menjaga kedaulatan dan kehormatan negaranya di udara di tengah-tengah kemajuan industri penerbangan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana kedaulatannya yang harus dijaga? Kita mengenal terminologi Tanah Air ku Indonesia, sebagai pengganti bila orang hendak mengatakan bahwa ia adalah warga negara Indonesia, bahwa ia adalah orang Indonesia. Mungkin agak aneh bila mendengar orang mengatakan Tanah Air dan Udaraku Indonesia. Itulah sebabnya antara lain yang menjadikan Udara kadang-kadang luput dari perhatian kita semua, termasuk didalamnya pemahaman tentang kedaulatan negara di Udara. Kita dengan mudah menunjukkan batas negara di darat, karena dengan mudah orang akan dapat membuat tanda di daratan. Batas negara di Laut menjadi agak sedikit lebih sulit, karena orang mulai menghadapi kesukaran dalam memberi tanda visual di perairan wilayah kedaulatan suatu negara. Walaupun sebenarnya dengan sedikit alat Bantu, kita dapat menunjukkan batas territorial laut kita yang antara lain dengan menggunakan pertolongan letak titik koordinat imajiner batas suatu negara.
Bagaimana dengan Udara? Bagaimana menunjukkan batas kedaulatan negara di Udara? Mirip dengan di wilayah perairan, maka batas negara di udara juga ditentukan dengan pertolongan koordinat titik imajiner yang dapat diketahui dengan alat Bantu penunjuk lokasi dimaksud. Pertanyaannya adalah dimana batas atas nya?
Membicarakan batas kedaulatan negara di Udara terutama batas atasnya, menjadi semakin menarik akhir-akhir ini, karena perkembangan teknologi bidang kedirgantaraan sudah begitu pesat sekali. Sejak jaman dahulu, sebenarnya sudah banyak upaya manusia untuk mengatur hal yang agak rumit tentang Udara. Dalam Hukum Romawi dikenal suatu prinsip yang berbunyi : “Cujus est solum, Ejus est usque coelum”, yang berarti bahwa barang siapa memiliki sebidang tanah , ia juga memiliki apa yang berada di dalam tanah dan juga ruang yang berada diatasnya tanpa batas (“ad infinitum” ; up to the sky). Hukum Romawi menolak prinsip “Open Sky”. (H. Priyatna Abdurrasyid. Prof. Dr. dalam buku nya Prinsip-prinsip Hukum Angkasa)
Dalam membahas persoalan kedaulatan suatu negara biasanya akan berhubungan langsung dengan suatu analisis tentang mata rantai, yang terdiri dari aspek-aspek politik, hukum dan ekonomi. Dari sisi ini , aspek politik dan ekonomi lah yang akan selalu menonjol. Aspek Hukum, terutama sekali Hukum Udara khusunya di negara kita, posisinya jauh tertinggal. Padahal dalam menyongsong masa depan yang ditandai dengan pesatnya kemajuan teknologi dirgantara, maka mau atau tidak mau, suka atau tidak suka , kita akan banyak berhadapan dengan masalah-masalah hukum Udara.
Pengaruh dari Hukum Romawi tentang hak kepemilikan di udara, terdapat di dalam hukum Indonesia, yakni dalam kitab undang-undang hukum perdata , pada pasal 571 yang berbunyi : “Hak milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya, kepemilikan atas segala yang ada di atas nya dan di dalam tanah”. Mengacu kepada hal ini, tentunya dapat di artikan, dalam konteks yang lebih besar, dalam hal ini negara, maka daerah kedaulatan negara akan termasuk didalamnya kedaulatan negara di Udara. Perangkat Negara yang ditugaskan untuk menjaga kadaulatan negara di Udara adalah Angkatan Udara dalam hal ini TNI Angkatan Udara.
Menjelang berakhirnya Perang dunia kedua, yaitu pada tahun 1944 telah terbentuk “Convention on International Civil Aviation, Chicago 7 December 1944”. Di dalam pasal 1 nya menyebutkan bahwa : “ Setiap Negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayah nya. Selanjutnya disebutkan juga bahwa “hak lintas damai” di ruang udara nasional suatu negara seperti hal nya pada hukum laut, ditiadakan. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa ijin negara yang bersangkutan.
Sebagian besar negara di dunia termasuk Indonesia telah meratifikasi konvensi Jenewa 1944, sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara diatas wilayah nya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai.
Dengan demikian dapat dibayangkan betapa berat tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Udara, yang harus menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia di Udara. Menjadi lebih rumit lagi tugas ini, karena ada sebagian wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia yang berstatus sebagai wilayah yang Indonesia tidak memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif, yaitu wilayah udara yang berada dibawah pengaturan FIR (Flight Information Region) Singapura.
Diwilayah udara kedaulatan RI inilah seluruh pengaturan penerbangan berada dibawah otoritas Singapura. Sungguh merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan. Ditambah lagi karena sudah berlangsung puluhan tahun, maka sering kali otoritas pengatur lalu lintas udara Singapura bertindak berlebihan (over acting) dalam mengatur pesawat Indonesia diatas wilayah Indonesia sendiri dengan mengatas namakan keselamatan penerbangan (yang sebenarnya adalah bisnis penerbangan) di Changi Air port untuk kepentingan Singapura sendiri. Semua penerbang Indonesia yang pernah atau sering melaksanakan tugasnya di wilayah ini pasti merasakan kejanggalan yang sangat tidak mengenakkan ini. Bergerak di rumah sendiri akan tetapi harus mendapat ijin dan diatur mutlak oleh tetangga nya yang tinggal disebelah, dengan rumah yang jauh lebih kecil atau dari pavilion nya.
Lebih memilukan lagi, bahwa ada orang yang berpendapat bahwa hal itu adalah sesuatu yang sudah benar adanya, dan harap diterima saja sebagai suatu kenyataan. Sikap inilah yang antara lain membawa bangsa kita sampai bisa terjajah selama 350 tahun oleh Belanda.
Tidak bisa dibantah, atas nama keselamatan penerbangan dan atas nama kemajuan teknologi kita yang tertinggal, maka hal ini terjadi. Memang seluruh kolom udara telah dibagi habis dalam pengorganisasian pengaturan lalu lintas udara bagi negara-negara anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) yang telah diatur dalam CASR ( Civil Air Safety Regulation). Namun membiarkan hal ini berlangsung terus menerus tanpa ada upaya sama sekali untuk mengoreksinya adalah suatu hal yang sangat merendahkan harga diri dan kehormatan bangsa. Hal ini juga menyimpang dari sikap kita yang telah meratifikasi konvensi Jenewa 1944 tentang kedaulatan negara di udara yang lengkap dan eksklusif.
Harapan akan perubahan tentang masalah ini secara pelahan tapi pasti telah tergambar dari upaya-upaya pemerintah belakangan ini. Kita melihat bagaimana pemerintah sekarang telah dengan tegas melangkah dalam menyelesaikan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada berbagai aspek hubungan dengan Singapura. Pembicaraan demi pembicaraan telah berkembang dalam antara lain masalah ekstradisi yang kita hadapi dengan Singapura. Hal ini pun sebenarnya dapat saja di diamkan dengan mencari pembenaran-pembenaran seperti pada masalah FIR Singapura, akan tetapi disinilah kita melihat kearifan pemerintah Indonesia dalam menghadapai permasalahan yang berkait langsung dengan harga diri dan kehormatan bangsanya, Berbagai hal telah dirundingkan dan dibicarakan dengan pihak Singapura, yang ternyata, sebenarnya dapat mengerti dan menyambut baik ajakan pihak Indonesia untuk menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi kedua negara.
Ajang komunikasi dalam konteks penyelesaian masalah yang didasari pada sikap yang saling mengormati, sepanjang untuk kebaikan hubungan antar negara , dapat dipastikan maka semua persoalan dapat dicarikan solusinya yang terbaik. Termasuk didalamnya permasalahan FIR ini. Banyak cara yang dapat ditempuh dan banyak pula upaya yang dapat dilakukan, secara bertahap menuju kepada penyelesaian yang proporsional, agar kedaulatan negara di wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia dapat benar-benar dikelola dengan berdasarkan hak berdaulat yang lengkap dan eksklusif sesuai dengan apa yang tercantum di Konvensi Jenewa 1944.
Sudah sepatutnya, kita dapat terbang diwilayah kedaulatan negara sendiri dengan nyaman dan dihargai sesuai dengan harkat dan martabat sebagainya pemilik yang sah dari wilayah udara tersebut. Kita optimis, dengan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah selama ini, maka masalah FIR pastilah akan menjadi agenda berikutnya yang akan dibicarakan.
Mari kita dukung segala upaya pemerintah dalam menuntaskan permasalahan-permasalahan yang ada dalam hubungan dengan negara tetangga, agar semua hal yang mengganjal selama ini dapat kemudian diselesaikan dengan win-win solution. Tidak dibiarkan atau kemudian menerima saja masalah tersebut sebagai hal yang lumrah atau memang seharusnya demikian, walaupun menyangkut harga diri dan kehormatan sebagai negara yang berdaulat. Sehingga dengan demikian pada setiap tanggal 17 Desember kita dapat merayakan peristiwa besar dibidang kedirgantaraan dengan penuh kepercayaan diri yang tinggi.
2 Comments
Salam Pak Chappy,
Mengenai SIngapura yang agak “menyebalkan” ini, saya mengalami beberapa kali adanya “perlakuan khusus” terhadap pesawat-pesawat yang datang dari Indonesia, yaitu adanya screening ulang terhadap penumpang dan barang bawaan menggunakan detektor logam dan X-ray. Seakan mereka tidak percaya akan keamanan bandara Indonesia.
Mungkin Bapak tahu, apakah ini bagian dari kebijakan FIR ini?
Terima kasih.
Saya kira tidak terkait dengan masalah FIR, akan tetapi memang mereka tahu kualitas aparat Airport Authority kita yang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya. Terimakasih. salam, CH.