Menjaga Kedaulatan Negara di Udara. Tugas pokok Angkatan Udara adalah menjaga kedaulatan negara di udara. Pada pelaksanaannya maka jajaran yang mengemban tugas di lapangan adalah Komando Pertahanan Udara Nasional. Dasar hukum dari pelaksanaan tugas penjaga kedaulatan negara di udara antara lain adalah konvensi Chicago tahun 1944 yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara di udara adalah komplit dan eksklusif. Dasar hukum internasional, selain dari konvensi Chicago 1944 adalah UNCLOS tahun 1982.
Dengan lahirnya United Nation Convention on the law of the sea (UNCLOS) atau hukum laut pada tanggal 10 Desember 1982 yang telah ditandatangani oleh 117 negara dan telah diratifikasi pemerintah Indonesia berdasar kepada UU no 17 tahun 1985, maka secara internasional berarti telah ada pengakuan terhadap prinsip-prinsip Negara Kepulauan yang sekian lama telah diperjuangkan oleh bangsa Indonesia. Sekedar contoh saja, pengertian negara kepulauan yang dijelaskan pada pasal 46 tersebut, bahwa negara kepulauan berarti suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Pada bagian lainnya disebut pula bahwa “kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain ujud alamiah yang hubungan satu dengan lainnya demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan dan ujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. Hal tersebut adalah merupakan perwujudan dari konsep Doktrin Wawasan Nusantara yang merupakan satu kesatuan terhadap tanah, daratan dan perairan.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah, bahwa sebagai sebuah negara kepulauan yang daerah perairannya diakui secara internasional sebagai wilayah kedaulatannya, maka negara kepulauan tersebut wajib memberikan jalur lintas bagi armada laut asing untuk melewati dengan bebas. Alur laut yang disebut sebagai Archipilagic Sea Lane atau alur laut kepulauan itu , kelihatannya sebagai kompensasi dari dunia internasional dalam hal memberikan pengakuan kedaulatan terhadap negara kepulauan. Sampai dengan saat ini perkembangannya adalah Indonesia telah memberikan 3 alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang menbujur utara selatan.
Baca Juga : Perjuangan Negara Kepulauan dan Tantangannya , Pelanggaran Wilayah Udara Nasional
Beberapa negara besar seperti Amerika Serikat dan Australia ternyata lebih menghendaki jalur ALKI yang membujur Timur Barat. Persoalan lainnya adalah dalam alur ALKI tersebut ternyata oleh rezim hukum laut diberikan hak terbang melintas “bebas” bagi pesawat terbang yang merupakan bagian dari gugus armada laut tersebut. Megenai ini, maka terjadilah perbedaan persepsi tentang penerapan hukum udara internasional yang tidak mengenal jalur lintas bebas, karena dalam convensi Chicago kedaulatan negara adalah komplit dan eksklusif. Lebih dari itu, lintas terbang diatas ALKI, ternyata juga telah digunakan bagi pesawat-pesawat terbang yang bukan merupakan bagian dari gugus armada laut yang melintas, akan tetapi digunakan sebagaimana layaknya “airways”. Perbedaan persepsi inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk dapat segera menyelesaikan multi persepsi dari UNCLOS 82 yang disatu sisi memberikan pengakuan secara internasional terhadap eksistensi negara kepualauan namun disisi lainnya memunculkan beberapa masalah dalam jalur lintas udara.
Hal ini sangat diperlukan agar Angkatan Udara dapat menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara di udara tanpa ragu terhadap ketentuan internasional yang berlaku.
[wp_ad_camp_1]