Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung (Babel), Zakaria Umar Hadi kini menjadi tersangka atas kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air. Hal ini berkaitan dengan kejadian penggunaan HP didalam pesawat. Apa dan bagaimana sebenarnya masalah aturan main dari penggunaan HP di pesawat terbang.
Dari kejadian ini hal yang mendasar adalah mengenai lemahnya kita dalam soal menegakkan aturan. Contoh yang sederhana adalah, dalam kegiatan sehari-hari dijalan raya setiap saat kita selalu menyaksikan pelanggaran rambu lalu lintas oleh para pengguna jalan. Contoh sederhana adalah bagaimana lampu merah seenaknya saja dilanggar, jalur busway yang dilarang dilewati oleh kendaraan lain telah menjadi tidak jelas, terkadang dilarang, terkadang didiamkan saja, terkadang di arahkan oleh pihak berwajib ketika jalanan macet parah dan terkadang malah di razia. Itu semua telah mewakili kita semua bahwa dengan jujur harus diakui bahwa di negeri ini memang masalah penegakkan aturan sangat lemah. Demikian pula yang terjadi dengan insiden pemukulan pramugari terkait dengan penggunaan HP di pesawat terbang.
Aturannya dengan gamblang menyebutkan bahwa dilarang menggunakan HP di dalam pesawat terbang. Hal ini jelas sekali seperti tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tentang Penerbangan tahun 2009 pada pasal 54 ayat F, yaitu penggunaan HP di pesawat terbang dilarang dan ancaman hukumannya adalah kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Nah, jadi sebenarnya persoalannya menjadi sangat sederhana yaitu pemakaian HP di pesawat tidak dapat dibenarkan. Mengapa sampai terjadi insiden tersebut? Jawabnya ya itu tadi, karena selama ini penegakkan aturan yang sudah jelas dasar hukumnya itu tidak pernah dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen. Terkadang dilarang, kadang juga didiamkan saja. Inilah yang menjadi asal muasal, orang menjadi tidak jelas apakah memang serius dilarang atau tidak.
Berikutnya, muncul pertanyaan, apakah memang berbahaya menggunakan HP di pesawat terbang? Bila tidak berbahaya, mengapa dilarang dan bila berbahaya, mengapa pengawasannya tidak begitu ketat? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini selalu saja muncul, terutama bila kemudian terjadi insiden seperti yang dialami oleh Pramugari Sriwijaya Air tersebut. Berbahaya atau tidak, sekali lagi pada dasarnya penyebab utama dari insiden tersebut adalah akibat dari lemahnya penegakkan aturan, dalam hal ini di dunia penerbangan kita. Apabila pelaksanaan penegakkan aturan tidak segera dilakukan dengan baik, maka dipastikan kejadian serupa akan berulang kembali. Ketegasan Maskapai Penerbangan, menegakkan aturan, dalam hal ini melarang dengan tegas para penumpangnya menggunakan HP harus bisa ditegakkan. Bila tidak Kementrian Perhubungan, dalam hal ini sebagai pemegang Otoritas Penerbangan Nasional harus turun tangan mengambil tindakan menjatuhkan sanksi dengan efek jera.
Mengapa Dilarang
Dalam konteks persiapan untuk berangkat terbang, ada banyak kegiatan yang harus dilakukan oleh para awak pesawat dan para teknisi. Saat penumpang memasuki pesawat (boarding) sebelum take off, itu adalah sebagian dari kegiatan persiapan terbang yang tengah dilakukan. Bisa dibayangkan, apabila penumpang tidak dilarang menggunakan HP, maka yang terjadi adalah sebagian besar penumpang akan memakai HP pada saat kegiatan boarding. Hal ini jelas akan sangat mengganggu kegiatan dari persiapan terbang yang tengah dilakukan. Saat penjelasan mengenai prosedur keadaan darurat, dalam hal penggunaan HP dilarang saja, banyak penumpang yang tidak memperhatikan. Dapat dibayangkan bila tidak dilarang, mungkin yang terjadi adalah selama penjelasan tersebut, semua penumpang sibuk dengan HP nya masing-masing. Jadi dari segi kegiatan persiapan terbang saja, sebenarnya penggunaan HP akan sangat mengganggu proses itu.
Dari sisi teknis, penggunaan HP sangat berpotensi mengganggu operasi penerbangan. HP adalah sebuah alat yang dikenal sebagai “transceiver” yaitu peralatan yang dapat berfungsi sebagai pemancar (transmit) dan juga menerima (receive). Proses memancar dan menerima dari sebuah HP adalah menggunakan gelombang radio atau elektro-magnetik energi. Jadi bisa dibayangkan bila dalam satu pesawat ada seratusan penumpang menggunakan HP nya maka betapa pancaran gelombang radio tersebut akan beraktifitas dalam ruang yang relatif sempit didalam pesawat. Pesawat terbang sendiri banyak menggunakan peralatan komunikasi dan navigasi yang menggunakan gelombang radio. Dalam proses perkembangan produksi pesawat telah ditemukan betapa peralatan-peralatan di pesawat yang menggunakan gelombang radio tersebut telah saling mengganggu satu dengan lainnya. Itu sebabnya, semua peralatan komunikasi dan navigasi di pesawat yang menggunakan eleketro-magnetik energi, dalam proses instalasinya di pesawat, harus melalui proses sinkronisasi. Hal tersebut adalah bertujuan agar tidak terjadi saling mengganggu atau “distorsi” pada peralatan di pesawat yang menggunakan gelombang radio. Penggunaan HP dipesawat sangat berpotensi mengganggu peralatan komuniksai dan atau navigasi pesawat yang menggunakan elektro-magnetik energi. Sekali lagi ditekankan disini berpotensi mengganggu, jadi sebenarnya pelarangan penggunaan HP adalah satu tindakan pencegahan semata.
Bagaimana dengan telepon di Pesawat?
Berlawanan dengan pelarangan HP di pesawat, maka justru pada beberapa Maskapai penerbangan disediakan fasilitas penggunaan telepon di dalam pesawat terbang. Belakangan ini, tidak sekedar HP akan tetapi juga, beberapa Maskapai menyediakan layanan WIFI onboard. Untuk hal ini, maka penggunaannya telah diatur yaitu tidak pada kesempatan Take Off dan Landing. Instalasi peralatan elektronik ini pun telah melalui proses sinkronisasi sehingga , HP maupun WIFI onboard tersebut tidak akan mengganggu peralatan elektronik yang ada di pesawat.
Moda “Airplane Mode” di HP
Pada HP kerap ada pula yang dilengkapi dengan moda “Airplane”. Dengan menempatkan HP di “Airplane mode” maka artinya adalah HP tersebut tidak akan memancarkan gelombang radio atau elektronik magnetik energi. Artinya adalah, bahwa HP tersebut berada pada posisi tidak bisa dipakai untuk menelepon dan juga sekaligus tidak bisa menerima panggilan telepon. Jadi….aman.
Kesimpualannya adalah, penegakkan aturan harus dilakukan dengan tegas, terus menerus, tanpa pandang bulu, Apabila ada pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Dalam Hal HP, aturannya sudah sangat jelas. Lakukan dan tegakkan aturan tersebut, dipastikan tidak akan ada lagi yang berani melanggar. Bayangkan, satu tahun kurungan dan denda 200 juta rupiah.
Selamat Terbang dan Jangan gunakan HP dipesawat !
Jakarta 8 Juni 2013
Chappy Hakim
17 Comments
jika ‘airplane mode’ atau ‘flight mode’ sdh dipasang, dan HP digunakan tuk mengetik draft sms, email dan tulisan lain bagaimana?
Nggak apa-apa.
Pada saat take off dan landing semua peralatan elektronik tidak boleh dinyalakan, begitu yg sering sy dengar diumumkan didalam cabin pesawat. Apakah hp yg sdh dipasang flight mode juga tetap harus dimatikan pd kondisi tsb?
Tips:
Sebelum boarding, saat masih di terminal building, switch hp ke airplane mode. Lalu matikan saat boarding. Jadi apabila setelah lampu seatbelt dipadamkan (tanda bahwa alat elektronik non-transceiver seperti laptop, mp3 player boleh digunakan) hp bisa dinyalakan dan langsung masuk airplane mode, tanpa akan menyalakan radionya.
Ijin share pak, bacaan yg menarik u disimak dan diikuti
Saya kadang mematikan hp tapi lebih sering flight mode. Suatu saat tetap diminta mematikan hp oleh kru pesawat ya saya ikuti saja
Kalo dimatikan akan lebih baik, tetapi pada “Airplane Mode” saja sudah OK ! Setiap Maskapai punya aturan sendiri2 dalam hal ini, tapi pada umumnya memang menentukan harus dimatikan agar tidak mengundang risiko . Terimakasih.
Terimakasih.
Silahkan, dengan senang hati !
Dimatikan lebih baik, disamping itu juga akan menghemat pemakaian battery, sehingga saat mendarat sudah bisa digunakan lagi dengan kondisi seperti semula. Trims.
Sepengetahuan saya disalah satu atau mungkin beberapa maskapai penerbangan kita penggunaan hp dilarang sama sekali selama penerbangan termasuk flight mode, alasannya dikarenakan perangkat batery yang dikhawatirkan dapat menyebabkan triger penyebab terjadinya percikan api. Bagaimana menurut bapak, mohon penjelasannya. Thanks. IATA – Lithium Batteries – http://www.iata.org/whatwedo/cargo/dgr/Pages/lithium-batteries.aspx
Benar sekali, untuk hal yang lebih detil, setiap Maskapai memang menerapkan peraturannya sendiri-sendiri. Dalam hal ini sebenarnya secara keseluruhan, mereka masih melarang penggunaan HP, terutama sekali saat Take Off dan Landing, yaitu fase kritikal dalam operasi penerbangan. Tidak tertutup kemungkinan, nantinya bila kemajuan teknologi sudah memungkinkan, bisa saja penggunaan HP di Pesawat diijinkan. Terimakasih.
Bila dimatikan akan lebih baik !
Terimakasih Mas Cheppy untuk penjelasannya…tapi saya tambah ngeri dan prihatin rasanya kalau harus terbang dengan orang yang tidak taat gitu…setiap manusia kan memang perlu berkomunikasi dengan keluarga, teman dan teman business…tapi apalah artinya menunggu saat diperbolehkan HP On…dari pada merugikan banyak orang…”Egois” mau mati sendiri kok ngajak ngajak orang ya….
Kalo udah flight mode atau semuanya sudah dinon aktifkan, apakah boleh memfoto sesuatu dari jendela pesawat?
Kalo saat boarding dimatikan. Dan belum sempat aktifin mode pesawat. Saat sdh berada diatas baru menylakan hp lagi langsung mengaktifkam mode pesawat , apakah aman ?
Regulasinya adalah sudah harus di airplane mode saat sebelum boarding dan dihidupkan setelah keluar pesawat. Beberapa negara sudah memberlakukan untuk boleh gunakan HP kecuali saat Take Off dan Landing. Di Indonesia masih belum diberlakukan seperti itu.