Langkah pemerintahan baru yang menggebrak dengan menenggelamkan semua kapal-kapal pencuri ikan patut di acungi jempol. Satu langkah yang “luar-biasa”, (walaupun sebenarnya KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh sudah coba memulai hal itu sejak tahun 2002). Namun tetap saja gebrakan yang dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI belakangan ini terasa memberikan harapan besar bagi upaya mengamankan perairan kita dari pencurian ikan besar-besaran yang selama ini terkesan didiamkan begitu saja. Angka-angka fantastis dari kerugian yang diderita negeri ini per-tahun akibat dari berlangsungnya terus pencurian kekayaan laut diperairan Indonesia sudah begitu sering di publikasikan. Walaupun dengan diusirnya semua pencuri ikan dari perairan kita tidaklah otomatis angka fantastis kerugian tersebut kemudian menjadi “pemasukan negara” yang akan diterima setiap tahunnya.
Menenggelamkan kapal pencuri ikan, adalah satu langkah yang tepat dan tegas dalam hal memperlihatkan kepada dunia luar bahwa Indonesia tidak main-main dalam bertindak untuk menjaga keamanan wilayah perairannya. Satu sinyal yang jauh dari keragu-raguan bahwa mulai sekarang, Indonesia tidak akan berkompromi apalagi membiarkan wilayah perairannya dinikmati secara sewenang-wenang untuk dijarah kekayaan yang terkandung didalamnya. Kiranya hal ini adalah merupakan implementasi dari amanah konstitusi sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 yang antara lain berbunyi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mudah-mudahan saja tindakan tersebut dapat berlangsung konsisten dan konsekuen.
Dengan pemberitaan di media yang ternyata langkah tersebut didukung sepenuhnya oleh banyak pihak, maka sayup-sayup sudah mulai terlihat ada dua hal penting yang mulai muncul. Pertama adalah ada kesan euphoria dalam melaksanakan eksekusi penenggelaman kapal pencuri ikan dan yang kedua adalah mulai mencuatnya pelaksanaan koordinasi dilapangan yang ternyata tidak sederhana untuk dapat berjalan lancar sesuai keinginan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Sulitnya pelaksanaan koordinasi di lapangan sebenarnya adalah merupakan barang “stock-lama” yang tersimpan dalam gudangnya mekanisme kerja pemerintahan sejak “dahulu-kala”. Stock-lama dalam arti memang belum dapat dituntaskan mekanisme koordinasi antar institusi keamanan di laut yang jumlahnya tidak sedikit itu. Misalnya tentang komando dan pengendalian yang seharusnya berada dalam satu tangan terpadu menganut azas “Unity of Command” . Sekedar contoh saja bagaimana kita pernah mendengar tentang badan yang bernama Bakorkamla misalnya, yang konon sejak diundangkannya Undang-undang tentang kelautan oleh DPR pada September 2014 lalu telah berubah menjadi Bakamla (Badan Keamanan Laut). Lebih jauh lagi, kemudian baru terbuka di media tentang kesiapan armada laut kita dan juga tentang dukungan BBM dalam pelaksanaan operasi misalnya. Dan lain-lain dan lain-lainnya lagi, begitu banyak dan rumit. Semoga saja kesemua itu tidaklah akan menjadi penghambat upaya KKP yang mulia ini. Harapannya , justru dengan langkah yang dilakukan KKP, maka semua hambatan yang selama ini sudah menjadi barang “stock-lama” itu dapat segera terurai dalam alur penyelesaian yang komprehensif. Intinya adalah ternyata menyelesaikan masalah pencurian ikan dilaut menjadi mustahil dapat dilakukan semata oleh satu kementrian atau satu institusi saja. Juga ternyata penyelesaian masalah pencurian ikan dilaut tidaklah semudah dengan “hanya” bertindak menenggelamkan saja kapal-kapal pencuri ikan. Kenyataan itu semua, seyogyanya tidaklah harus mengurangi “penghargaan” yang tinggi atas tindakan tegas KKP dalam hal upaya yang tegas dalam hal pencurian ikan di laut. Sebaliknya justru menambah tinggi penghargaan dan apresiasi atas inisiatif KKP, karena dengan langkah yang dilakukannya, maka terbukalah banyak masalah lain yang harus segera diselesaikan, yang selama ini terkesan sekali lagi terkesan didiamkan begitu saja. Mudah-mudahan pemerintahan baru dapat segera menyadari dan segera berupaya menyelesaikannya segera.
Disisi lain, sekedar sebagai masukan saja untuk urun rembug (disamping memberikan apresiasi positif terhadap KKP dalam upaya memberantas pencurian ikan dilaut) perlu dipahami lebih jauh bahwa membasmi pencuri ikan dilaut adalah berbicara tentang operasi pengamanan laut yang sebenarnya juga adalah merupakan bagian dari sistem yang lebih besar yaitu sistem pertahanan dan keamanan Negara. Wilayah perairan kedaulatan Negara RI merupakan wilayah yang menjadi tanggung jawab Negara untuk senantiasa terjaga keutuhannya. Garda terdepan dalam menjaga wilayah kedaulatan perairan Negara Indonesia berada di jajaran TNI dalam hal ini adalah kekuatan armada TNI Angkatan Laut yang memegang peran utama. Dengan catatan, kekuatan laut tidaklah akan berarti apa-apa bila tidak memiliki payung “Air superiority” dan atau “Air Supremacy” Pencurian kekayaan laut diwilayah perairan Indonesia jelas-jelas adalah merupakan pelanggaran kedaulatan Negara, yang harus ditindak tegas. Dengan pemahaman ini, maka sebenarnya yang harus dilakukan jauh lebih awal adalah membangun satu sistem pengamanan wilayah perairan nasional yang terpadu dan merupakan sub sistem dari sistem besar yang bernama Sistem Pertahanan Keamanan Negara. Dalam era globalisasi, maka seluruh sistem pertahanan keamanan negara di Negara manapun, pasti akan berorientasi kepada “High Technology dan “Total Defense” sifatnya. Dulu kita pernah mengenal Sishankamrata, Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, yang sejak digulirkannya pengertian Keamanan itu ranahnya Polisi dan Pertahanan itu ranahnya TNI, kemudian berubah menjadi Sishanrata dan kini tengah dalam proses penyempurnaannya lagi. Apapun namanya nanti, akan tetapi kiranya akan menjadi jelas, apabila dibangun sistem pengamanan laut terpadu yang merupakan bagian utuh dari satu sistem pertahanan keamanan Negara secara keseluruhan, maka itu akan menjadi jauh lebih baik. Jauh lebih baik dalam arti operasi penanggulangan pencurian ikan masuk dalam ranah pengamanan laut terpadu yang sifatnya menjadi lebih kepada upaya mencegah siapapun yang tidak berhak untuk masuk seenaknya kedalam wilayah perairan kedaulatan Republik Indonesia. Dengan demikian maka upaya mencegah terjadinya pencurian besar-besaran terhadap kekayaan laut yang kita miliki, tidaklah kemudian terkesan hanya berujud “mengejar-ngejar” pencuri ikan dilaut, akan tetapi lebih kepada upaya menjaga kedaulatan Negara yang ujung tombaknya adalah mencegah siapapun yang tidak berhak, apalagi “pencuri” untuk dapat masuk kewilayah kedaulatan NKRI tanpa ijin.
Apapun dan bagaimanapun, tetap saja upaya KKP dalam memberantas pencurian ikan dilaut dengan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan patut di acungi jempol. Upaya KKP tersebut telah menjadi “wake-up call” bagi kita semua, untuk “Ayo Bangun” segera bekerja untuk memulai kembali pekerjaan besar dalam konteks menjaga kedaulatan, kehormatan dan kebanggaan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai ini. Mari kerja kerja dan kerja untuk dipersembahkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan bagi kehormatan Sang Ibu Pertiwi.
Jakarta 28 Desember 2014
Chappy Hakim
4 Comments
Pak Chappy kalau boleh saya mau menambahkan bahwa peristiwa tersebut ingin menegaskan bahwa law enforcement di Indonesia tak semuanya bisa “aturable” mohon dicatat bahwa tindakan itu didasarkan pada Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang berbunyi, “dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau PENENGGELAMAN kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Terimakasih
Benar Pak, setuju !
Terimakasih. Salam,
CH
kejar terus sampai dapat, semoga ini merupakan sinyal bagus bagi kemajuan sektor perikanan Indonesia terutama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan-nelayan kecil 🙂
oia Pa kok disitu tertulis tanggal 28 Des 2015, bpk nulis dari masa depan gitu? kan gk mungkin hehehe…
terimakasih koreksinya ya.