Perkembangan industri penerbangan membawa dorongan penyempurnaan terutama demi keamanan. Salah satunya yang seharusnya menjadi perhatian serius adalah pengelolaan air traffic control services (ATS).
Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 mengamanatkan ATS harus dikelola dalam wadah ”ATS Single Provider”. Ini berarti bahwa organisasi pengatur lalu lintas udara di Indonesia harus berada di bawah organisasi yang tunggal dan terpadu.
Selama ini ATS di Indonesia tersebar pada lebih dari tiga organisasi yang berdiri sendiri sendiri. Amanat ini sebenarnya diawali dan sudah muncul pada temuan ICAO dan atau FAA (International Civil Aviation Organization/Federal Aviation Administration) pada 2007 sebagai salah satu penyebab atau unsur pendukung terjadi begitu banyak kecelakaan di negeri ini. Sayangnya, sampai sekarang masih belum terdengar kabar yang jelas tentang apakah organisasi tunggal ATS itu sudah dibentuk atau belum. Salah satu penyebab dari alotnya pembentukan organisasi tunggal ATS adalah berhubungan dengan besarnya pendapatan dari sektor tersebut. Organisasi sejenis yang selama ini bernaung di bawah PT Angkasa Pura 1 (AP1) dan Angkasa Pura 2 (AP2) konon kabarnya berpenghasilan ratusan miliar rupiah per tahun.
Sementara itu, semua organisasi, peralatan, prosedur, dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang ada selama ini hampir sudah jauh tertinggal. Semua tak mampu mengimbangi laju pertumbuhan orang dan penumpang angkutan udara yang setiap tahun mencapai 15–25%. Tidak hanya ketinggalan, tetapi juga berbentuk yang aneka ragam alias tidak standar.
Terpisah-pisah
Lalu lintas udara di Indonesia sudah telanjur bertahun-tahun dikelola terpisah-pisah antara kawasan barat dan timur Indonesia. Demikian pula antara lalu lintas penerbangan sipil dan militer. Belum lagi beberapa standar prosedur pemberangkatan pesawat dan kedatangan pesawat terbang terutama di bandara besar yang konon sudah sejak 1980-an belum disesuaikan dengan pertumbuhan jumlah pesawat yang take off dan landing. Demikian pula yang terjadi dengan peralatan ATS dan alat bantu navigasi penerbangan yang digunakan. Semua itu tentu saja selain tidak seragam antara yang berada di bawah pengelolaan sipil dan militer juga tidak seragam dengan apa yang dimiliki di jajaran AP1 dan AP2.
Lebih jauh lagi mengenai pembinaan dan standar training para ”controller”, yang digunakan di masing-masing organisasi tersebut. Masalah kalibrasi peralatan yang digunakan serta sistem pemeliharaan yang memerlukan kecermatan tinggi adalah masalah lainnya yang harus mendapatkan perhatian yang tidak kurang serius.
Perbaikan Menyeluruh
Sektor ATS di Indonesia menghadapi masalah yang sangat kompleks. Apabila tidak ditangani secara tuntas dan menyeluruh serta konsisten dalam jangka panjang, perjalanan menuju wadah tunggal organisasi ATS dikhawatirkan akan berwujud restorasi yang hanya tambal sulam. Ini akan sangat berbahaya bagi penyelenggaraan penerbangan secara total di Indonesia. Langkah yang harus diambil saat ini, selain mulai dengan menginventarisasikan seluruh pokok masalah, adalah membangun grand-design pembentukan organisasi ATS yang komprehensif.
Organisasi yang secara anatomis dapat mewadahi seluruh masalah keselamatan terbang yang selama ini gentayangan di permukaan.
Kualitas SDM, selain kuantitas yang memang selama ini sudah kembang kempis karena dari segi jumlah saja sudah jauh dari memadai, haruslah memperoleh penanganan yang tepat. Peralatan canggih yang up to date tidak dapat dihindari untuk diadakan berkait dengan jumlah lalu lintas penerbangan yang tidak hanya sudah padat, tetapi juga terus bertumbuh pesat.
Sementara itu, penataan jalur penerbangan (standard airways) penerbangan domestik seyogianya memang harus ditata ulang dengan tidak lupa mempertimbangkan aspek keamanan dan pertahanan negara. Kegiatan penerbangan militer, dalam konteks pelaksanaan tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan negara di udara, pasti akan memerlukan ruang gerak yang pas di tengah-tengah kepadatan lalu lintas penerbangan niaga. Alur padat lalu lintas udara yang terutama justru berada di area perbatasan negara menempatkan wilayah itu menjadi kawasan kritis. Hal ini sangat memerlukan koordinasi lintas sektoral antara beberapa instansi yang terkait seperti Kementrian Perhubungan, Kementrian Pertahanan, Mabes TNI dan juga pihak TNI Angkatan Udara dan Kementrian Luar Negeri, serta institusi terkait lainnya. Salah satunya sektor kegiatan pengawasan kolom udara wilayah kedaulatan RI yang harus dapat senantiasa terjaga aktivitasnya. Menuju ATS Single Provider sebagaimana yang diamanatkan undang-undang memang tidaklah sederhana. Terbukti, waktu sudah berjalan lebih dari dua tahun sejak undang undang penerbangan diundangkan, dan sampai saat ini belum juga terwujud. Kemauan dan keseriusan yang tinggi serta kerja keras masih harus ditunggu dari seluruh instansi yang berperan sebagai ujung tombak penyelenggaraan penerbangan di Tanah Air.
Kegagalan mengelola lalu lintas udara di negeri sendiri akan berisiko hadirnya unsur negara lain yang akan mengambil alih dengan bendera ”bantuan pengamanan dari pengaturan lalu lintas penerbangan sipil” dan atas nama International Civil Aviation Safety Standard Requirement yang bernaung di bawah ICAO.
Dalam format dan skala kecil, hal ini sudah terjadi antara lain di kawasan flight information region (FIR) Singapura. Apakah kita akan menunggu sampai seluruh wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia ”dibantu”pengaturan dan otorisasinya oleh negara lain? Apakah memang serumit itu mengatur pengatur lalu lintas di udara negeri ini? ●
CHAPPY HAKIM
Chairman CSE Aviation
Jakarta 13 Maret 2012
Catatan : dikutip dari Harian Sindo halaman 8, hari ini.
11 Comments
Pak Chappy, yth
Kami ingin melakukan wawancara dengan Bapak tentang Flighjt Inform,ation Region (FIR). khususnya wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Natuna. Boleh dapat nomor kontak atau emailnya, Pak?
Terima Kasioh,
m. iqbal (Batam Pos)
(08127743234)
saya seorang atc Indonesia, mengucapkan terima kasih yg sebesar2nya untuk anda pak Chappy atas perhatian anda terhadap dunia per-ATC-an Indonesia. Seharusnya para pejabat di atas sana merapatkan barisan, melepaskan “atribut”mereka dan menggantinya dgn “merah putih” niscaya ats single provider bisa terealisasi. terlalubanyak.kepentingan pribadi atau golongan pak. Kami merasakannya sendiri, malah terkesan ada pihak2 yg lebih senang dgn status quo seperti sekarang ini. siapa yg jadi korban?????? tak lain para Controller, krn bekerja pd situasi yg tak pasti. sekali lg terima kasih pak chappy, jika memungkinkan, sekiranya bisa bapak berteriak lebih keras lagi tentang masalah ini di media.. kl bukan bapak, siapa lagi??
Selamat sore Pak..
Saya seorang ATC di banjarmasin dan pemerhati blog Bapak. Saya merasa bangga sekaligus terharu membaca tulisan Bapak ini,bagaimana tidak,sepertinya yg concern terhadap ATC dan masa depannya cuma Bapak.
Tidak sampai 2 bulan sejak berita di http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/81093 dimana rencananya PP Perum navigasi akan terealisasi akhir bln januari 2012,hari ini muncul lg berita http://berita.liputan6.com/read/381748/pemerintah-akan-bentuk-badan-atc yg sama menggunakan kata “AKAN”.
Saya sdh sedikit jenuh utk membaca berita2 seperti ini. Kl bisa sy baca dgn mata kanan,keluar dr mata kiri..hahaha..
Hebatnya Bapak tidak sedikitpun jenuh memperjuangkan kami.
Best regards,
Terimakasih banyak Pak Acenk Rais !
Makasih Joe ! selamat bertugas semoga sukses selalu !
Pak Cappy Hakim, sy seorang atc AP. Terima kasih Bpk telah mengangkat masalah ini. Sekiranya ada kesempatan mohon angkat jg masalah kesejahteraan atc sbg bagian yg tak terpisahkan dg pengelolaan sdm. Selama ini yg kami terima tidak seimbang dg resiko dan tanggung jawab yg kami lakukan. Kalo rekan2 pilot bebas menuntut kesejahteraan dg demo dll, tidak demikian dg kami. Ada ancaman uu, dll. Sekali lagi terima kasih!
Salam Hormat Pak..
Saya seorang controller juga di bandara Manado
setali tiga uang dgn rekan ATC lain di bandara lainnya di Indonesia ini
saya merasa bangga seorang pemerhati penerbangan seperti anda mempunyai ide dan pendapat anda terlihat konkrit..
kami sudah lama diabaikan oleh para pembuat keputusan
saya hanya membayangkan apabila semangat seorang Chappy Hakim di pahami oleh para atasan dr kementrian terkait : perhubungan, BUMN hingga para anggota dewan RI yg terhormat,alangkah kondusif untuk perkembangan penerbangan dan fair bagi kami sebagai pelaku di bidang ini..
CHAPPY IS THE BEST!!!
selamat malam pak Chappy, senang rasanya masih ada yang perduli dengan ATCO Indonesia. Tentunya pak Chappy sudah mengetahui bahwa ATCO indonesia mempunyai organisasi profesi tersendiri yaitu IATCA, saya salah satu members association organisasi tersebut.
menyikapi rencana pemerintah IATCA juga sudah berusaha agar cepat terealisasi, tentunya dengan keinginan-keinginan kami yang nantinya pemberian ATS di wilayah Indonesia menjadi lebih baik, ada beberapa permasalahan yang kami lihat, pertama status kepegawaian, benar yang bapak katakan bahwa saat ini ada beberapa provider (organisasi menurut istilah/tulisan bapak) yang memberikan pelayanan ATS, yaitu AP1, AP2, UPT (Pemerintah) dan swasta (Timika) belum lagi militer, tentunya kami ingin ada satu status kepegawaian yang sama diantara ATCO Indonesia apabila lembaga ATS yang baru nanti benar-benar terbentuk
Kedua-masalah salary/pendapatan, bahwa saat ini apa yang kami dapat tidaklah sesuai dengan tanggung jawab yang kami emban
ketiga-masalah peralatan, tidak bisa dipungkiri lagi, dan bapak juga menyetujui bahwa peralatan yang kami gunakan out of date, unfashionable, tidak mengikuti perkembangan teknologi dunia penerbangan, belum lagi masalah recurrent SDM nya.
seandainya, ini berandai-andai pak, jika bapak menjadi salah satu pejabat pada lembaga baru tersebut, mana yang akan bapak dahulukan untuk dilakukan perubahan agar pelayanan ATS di wilayah udara Indonesia sesuai dengan yang diharapkan oleh kita semua, sehingga nantinya tidak ada lagi bom waktu bukan hanya di atas soekarno hatta, tapi tidak akan ada lagi bom waktu diseluruh wilayah udara indonesia
Terimakasih Pak Sumaryadi !
Terimakasih dan selamat bertugas !
Makasih ya ! Selamat melaksanakan tugas dan sukses.