Captain Pilot Marwoto, dengan gagah perkasa, mengenakan pakaian seragam penerbang dengan pangkat 4 bar di pundaknya, memasuki ruang siding. Sayangnya pada waktu dia mengajukan tangannya untuk bersalaman dengan hakim ketua, dia langsung dipersilakan untuk segera duduk saja di kursi terdakwa. Satu pemandangan yang menyedihkan.
Pantaskah seorang penerbang diadili di pengadilan pidana umum? Pernyataan yang sangat menggelitik karena pemberitaan menyebutkan ini adalah pengadilan penerbang yang pertama di dunia. Apa yang menjadi penyebabnya, kenapa baru sekarang ada penerbang yang diadili di pengadilan pidana umum?
Tanpa bermaksud untuk membela Marwoto, tulisan ini hanya akan memberikan gambaran saja bahwa sebaiknya penerbang diadili di pengadilan pidana khusus atau diberlakukan dalam konteks lex specialis.
Pertanyaan yang pasti akan muncul adalah kenapa harus dibedakan dengan sopir, misalnya. Harus diketahui bahwa menerbangkan pesawat adalah sangat berbeda dengan mengendarai pesawat terbang. Tidak seperti menyetir mobil, tidak semua oang bias menjadi pilot. Untuk menjadi penerbang ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi, disamping harus lulusan SMA juga dituntut antara lain berbadan sehat, memiliki kondisi indera penglihatan yang prima, pendengaran yang bagus, paru-paru yang kuat, jantung yang baik, dan lain-lain. Penerbang dituntut memiliki kecerdasan dengan nilai tertentu dan memiliki tingkat keterampilan tinggi, mental yang kuat, moral yang baik, serta banyak lagi. Di sisi lain penerbang harus menempuh waktu minimum 18 bulan untuk bias menjadi penerbang karena harus dibekali dengan berbagai pengetahuan, antara lain bahasa Inggris, perihal aerodinamik, engine, airframe, meteorologi, radio. Belajar menyetir mobil mungkin cukup hanya dua atau tiga hari dan tidak harus lulusan SMA dan tidak harus bias berbahasa Inggris, apalagi tentang aerodinamika dan sebagainya. Ini antara lain yang menyebabkan penerbang dengan pengendara mobil menjadi berbeda. Belum lagi risiko yang dihadapi, sedikit saja salah, fatal akibatnya. Tidak demikian keadaannya dengan mengendarai mobil.
Membahas dan atau menyediliki segala sesuatu tentang penerbangan pasti akan berhadapan dengan banyak terminologi tentang penerbangan yang merupakan refleksi dari masalah teknis yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, penyelidikan dan penyidikan terhadap penerbang dalam kasus terjadinya kecelakaan seyogianya harus dilaksanakan oleh orang-orang yang mengerti latar belakang teknis penerbangan.
Polisi mungkin memiliki satu atau dua orang yang memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan sekaligus penerbang, tetapi saya tidak yakin apakah ada jaksa yang penerbang atau hakim yang penerbang. Akibatnya adalah, apabila seorang penerbang diadili di pengadilan, pidana umum, potensi terjadinya salah pengertian dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan menjadi besar sekali. Akibat lebih jauh adalah terjadinya kesimpulan yang salah yang mengakibatkan dijatuhkannya hukuman yang kurang tepat sehingga sang penerbang gagal untuk diadili karena yang terjadi adalah ditidakadili.
Sekali lagi, hal tersebut dapat terjadi karena keterbatasan pengetahuan tentang dunia penerbangan dari para pemeriksa dan penyidiknya. Pengetahuan tentang penerbang tidak bisa dipelajari mendadak atau dalam waktu singkat. Dia membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Diadilinya penerbang di pengadilan pidana umum, yang sangat besar berpeluang keliru dalam pemeriksaan dan kemudian berakhir dengan hukuman yang tidak tepat, tentu saja akan mengganggu konsentrasi para penerbang secara keseluruhan.
Para penerbang di Indonesia sekarang ini berada dalam kondisi yang tidak nyaman, takut diadili dalam pengadilan yang disangsikan keadilannya. Mereka tidak takut untuk bertanggung jawab, tetapi mereka menjadi takut apabila mengalami kecelakaan, mereka akan berhadapan dengan pengadilan yang tidak atau kurang memiliki pengetahuan yang memadai tentang penerbangan. Penerbang harus merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya, barulah pelaksanaan penerbangan dapat berlangsung dengan aman.
Lebih dari itu, black box tidak boleh dijadikan barang bukti. Hal ini tercantum dalam salah satu pasal di ICAO regulation dan Indonesia yang merupakan anggota ICAO berkewajiban untuk mematuhinya. Sebabnya adalah, antara lain, apabila black box dapat digunakan sebagai barang bukti, para penerbang akan segera mematikan black box sesaat sebelum terbang. Hal ini akan mengakibatkan, apabila terjadi kecelakaan akan sulit dapat diselidiki.
Di Amerika Serikat, pada penyelidikan kecelakaan pesawat terbang, NTSB (National Transportation Safety Board) selalu memulai penyelidikan dengan mengikutsertakan FBI dan polisi federal. Apabila ada bukti yang ditemukan dalam penyelidikan tentang hal yang berkait dengan ancaman terhadap kepentingan nasionalnya, FBI segera mengambil alih penyelidikan, sedangkan bila terdapat unsur kriminalnya, polisi federal yang akan segera menanganinya. Dengan demikian para penerbang di Amerika tetap merasa nyaman karena apabila mereka terbang dan menghadapi keadaan darurat, mereka mengerjakan tugasnya dengan tenang dan nyaman tanpa dihantui ketakutan untuk disidik oleh mereka yang tidak atau kurang kompeten.
Kesimpulannya adalah para penerbang, karena profesinya yang khusus dan unik serta menyangkut keselamatan banyak orang dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional, haruslah juga memperoleh keadilan yang layak. Layak dalam arti, apabila dia menjalankan tugasnya dan kemudian mengalami kecelakaan – yang pasti bukan kehendak dirinya – , dia akan diadili dan diperiksa serta disidik oleh orang-orang yang kompeten sehingga dengan demikian dia akan dijatuhi hukuman yang memang setimpal dengan kesalahannya atau bahkan mendapat penghargaan bila terbukti kemudian ternyata dia justru menyelamatkan banyak jiwa. Hal ini bisa terjadi karena ada kecelakaan yang disebabkan faktor luar dari penerbang dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan.
Tulisan ini tidak bertujuan semata-mata membela Captain Pilot Marwoto dan tidak bertujuan meng-under estimate pengadilan yang tengah berlangsung, tetapi bertujuan membela korps penerbang, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga keselamatan banyak orang serta lajunya roda perekonomian nasional dapat terjamin. Amin!
3 Comments
sekarang dmn ya pak beliau (marwoto)? terharu juga baca kisahnya.
Jadi ingat, saya pernah naik Garuda Indonesia dan diterbangkan oleh Capt. Pilot Marwoto ini. Alhamdulillah penerbangannya lancar, baik dan tdk mengalami gangguan apapun.