Sepanjang lebih dari 50 tahun keberadaannya di Indonesia , PTFI tidak pernah terdengar terlibat dalam kasus Korupsi di perusahaan ini. Penyebabnya adalah mekanisme pengawasan dalam siklus kerja manajemen yang sangat rapih dan cermat, efisien berlandas kepada format perencanaan yang matang. Disisi lain, setiap tahun dilaksanakan refreshing/up-grading course tentang pencegahan korupsi oleh sebuah tim khusus kepada karyawan sampai dengan top manajemen. Kegiatan yang memakan waktu 1 sampai 2 hari tersebut mengacu kepada antara lain US Anti Corruption Act.
Salah satu peluang korupsi adalah “uang jalan” atau “uang saku” saat dinas luar, keluar kota dan atau bahkan ke luar negeri. Di PTFI apabila dinas luar, tidak ada uang jalan atau uang saku dengan alasan bahwa pegawai sudah dibayar cukup untuk bekerja berupa gaji bulanan. Transportasi dan akomodasi jelas akan ditanggung oleh dana dinas dengan demikian memang menjadi tidak ada alasan lagi, mengapa harus ada uang saku atau uang jalan lagi.
Sebagai Presiden Direktur saya juga memperoleh beberapa kemudahan untuk bekerja, antara lain satu Credit Card yang dapat digunakan untuk apa saja sepanjang berhubungan dengan pekerjaan. Dalam hal ini, sangat jarang saya menggunakan fasilitas tersebut, karena selesai menggunakan kartu kredit saya harus mengisi formulir pertanggung-jawaban penggunaannya dalam format yang sangat detil. Prosedur itu semua memang bertujuan untuk mencegah terjadinya peluang dalam menggunakan dana dinas untuk keperluan yang tidak sesuai dengan aturan.
Jakarta 1 Nopember 2019
Kutipan dari buku Freeport catatan pribadi Chappy Hakim