KORAN Jakarta terbitan hari ini, Kamis 27 November halaman 15 menurunkan berita tentang larangan terbang, yaitu keputusan Komisi Eropa yang memperpanjang larangan terbang maskapai dari Indonesia ke wilayah itu. Banyak yang bertanya, kenapa sih kita dilarang terbang ke Eropa?
Ceritanya begini; Setelah terjadi kecelakaan pesawat terbang yang seperti arisan pada beberapa tahun sebelum awal tahun 2007, FAA, Federal Aviation Administration dan ICAO, International Civil Aviation Organization, menurunkan peringkat kompentensi regulator penerbangan sipil Republik Indonesia ke kategori 2. Dunia Internasional hanya mengenal 2 kategori yaitu kategori 1 yang berarti memenuhi syarat dan kategori 2 tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini acuan yang digunakan adalah standar keselamatan terbang ICAO. Republik Indonesia adalah anggota ICAO.
Mengapa demikian? Dunia penerbangan adalah bersifat Internasional dan keselamatan terbang adalah merupakan prioritas yang paling utama dalam Industri penerbangan yang bersifat global itu. Didunia ini hanya ada dua referensi utama yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan penerbangan yang aman yaitu FAA dan ICAO. Disisi lain, pionir dari industri penerbangan global adalah berasal dari Amerika Serikat dan Eropa (tempat ditemukannya pesawat terbang dan tempat industri pesawat terbang yang digunakan luas di seluruh dunia).
ICAO adalah badan PBB yang bertanggung jawab mengkoordinasikan Negara anggotanya agar dapat menyelenggarakan kegiatan operasi penerbangan yang berada dalam bingkai tingkat keamanan yang tinggi. Itu sebabnya antara lain, pemerintahan suatu Negara, terutama negara-negara anggota ICAO, diberikan tugas untuk bertanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan operasi penerbangan sipil dinegaranya masing-masing yang harus berada dalam derajat keamanan yang tinggi.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan kemudian dikenal dengan istilah sebagai “regulator”. Sedangkan Maskapai penerbangan dikenal dengan terminology “operator”. Dengan demikian regulator bertanggung jawab terhadap semua aspek yang berkait dengan penyelenggaraan penerbangan nasional, antara lain, pelabuhan udara, pelayanan lalu lintas udara, peralatan navigasi dan lain-lain.
Nah, itulah sebabnya maka ICAO dan juga FAA menjatuhkan sanksi kepada regulator penerbangan Indonesia yang dinilai tidak mampu menyelenggarakan atau tidak mampu untuk menjamin keselamatan penerbangannya. Sanksi tidak dijatuhkan kepada Maskapai Penerbangan Indonesia, akan tetapi sekali lagi kepada regulator atau otoritas penerbangan nasional. Departemen Perhubungan sebagai regulator dinilai tidak kompeten dibidangnya, setelah terjadi begitu banyak kecelakaan pesawat terbang di Indonesia.
Regulator dinilai takut untuk menutup maskapai penerbangan yang amburadul manajemennya, menutup maskapai yang melawan hukum, yaitu melarikan pesawat yang mengalami kecelakaan pada saat akan diselidiki oleh tim KNKT. (berita burung yang harus dicek kebenarannya menyebutkan, karena ada pejabat dan atau anak pejabat yang duduk dimanajemen maskapai tersebut, maskapai ini akhirnya memang ditutup, yaitu setelah 2 tahun berlalu, disamping kecelakaan yang tidak kunjung berhenti dan juga, katanya, pejabat dan atau anak pejabat itu sudah mengundurkan diri dari manajemen perusahaan).
Regulator juga dinilai terlalu mudah memberikan ijin kepada pihak-pihak yang mau mendirikan maskapai penerbangan yang tidak didukung oleh personil yang tidak memiliki pengetahuan tentang penerbangan. Dan yang paling utama adalah ICAO dan FAA menemukan banyak sekali maskapai penerbangan yang melanggar prosedur keselamatan terbang, sementara regulator tidak mengambil tindakan tegas dalam hal tersebut.
Di sisi lain, terlalu banyak hasil penyelidikan kecelakaan pesawat terbang yang tidak akurat, sementara rekomendasi yang diajukan pun tidak jelas siapa yang bertanggungjawab untuk menindak lanjuti nya. Kesimpulannya Regulator, atau otoritas penerbangan nasional dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai terutama dalam “safety oversight”.
Itulah sebabnya kemudian ICAO dan FAA menyatakan penerbangan nasional Republik Indonesia berada dalam kategori “tidak aman” atau “un-safe”. Ini adalah hasil penilaian dari ICAO, dan saat ini tingkat kecelakaan pesawat terbang di Indonesia adalah termasuk yang paling tinggi di dunia.
Atas dasar inilah, antara lain dan atau terutama, maka Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. Regulator Indonesia yang dinilai tidak kompeten karena tidak memenuhi standar keamanan terbang ICAO, tentu saja kemudian berakibat bahwa seluruh maskapai penerbangan yang berada dibawah asuhannya menjadi tidak terjamin keamanannya. Itulah pula sebabnya, maka seluruh Maskapai Penerbangan Indonesia dilarang terbang ke Eropa.