Saatnya Menguasai Sendiri
Pengelolaan wilayah udara Indonesia oleh pihak asing, terutama di kawasan barat seperti sekitar Kepulauan Riau dan Selat Malaka, telah lama menjadi sorotan. Meski Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat, ternyata ada bagian dari langit kita yang masih berada di bawah kendali negara lain—dalam hal ini, Singapura. Persoalan ini kerap dibungkus dalam istilah teknis seperti “Flight Information Region” atau FIR, tapi sejatinya menyimpan persoalan kedaulatan yang serius.
Artikel ini mencoba membedah masalah tersebut dari dua sisi: hukum internasional dan hukum nasional. Tujuannya jelas—menjawab pertanyaan penting: apakah sah secara hukum jika sebagian wilayah udara Indonesia dikelola negara lain? Dan jika tidak sah, apa yang bisa dan harus dilakukan Indonesia?
Mengapa Kedaulatan Udara Itu Penting?
Kedaulatan adalah prinsip paling mendasar dalam hubungan antarnegara. Ketika kita bicara tentang wilayah negara, itu tak hanya soal daratan dan lautan, tetapi juga ruang udara di atasnya. Apalagi untuk negara kepulauan seperti Indonesia, langit adalah jalur utama penghubung antarwilayah, sekaligus unsur penting dalam pertahanan dan keamanan nasional.
Secara hukum internasional, hal ini ditegaskan dalam berbagai dokumen penting. Konvensi Chicago 1944—yang menjadi dasar hukum penerbangan internasional—secara tegas menyatakan bahwa setiap negara punya hak penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Artinya, tidak boleh ada negara lain yang mengatur langit kita tanpa dasar hukum yang sah.
Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) juga menguatkan hal ini. Sebagai negara kepulauan yang diakui secara resmi, Indonesia berhak atas ruang udara di atas perairan kepulauannya. Jadi, secara teori dan hukum, Indonesia punya hak penuh atas langitnya sendiri.
FIR: Penugasan Teknis atau Pelanggaran Kedaulatan?
Istilah Flight Information Region (FIR) sering dipakai untuk menjelaskan pembagian wilayah pelayanan navigasi udara. Banyak yang menganggap ini hanya soal teknis. Namun, faktanya, pengelolaan FIR oleh negara asing punya dampak strategis yang tidak bisa dianggap enteng. Mulai dari isu pertahanan udara, pendapatan negara dari navigasi, hingga kontrol atas jalur penerbangan internasional—semuanya dipertaruhkan. Perlu digarisbawahi, pengelolaan FIR oleh pihak asing tidak secara otomatis berarti kita kehilangan kedaulatan. Namun, jika dilakukan tanpa landasan hukum yang sah dan tanpa persetujuan lembaga negara seperti DPR RI, maka hal itu bisa dianggap menyalahi prinsip hukum nasional.
Dasar Hukum Nasional
Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan jelas menyatakan bahwa ruang udara di atas wilayah Indonesia adalah bagian dari wilayah kedaulatan kita. Jadi, segala bentuk penguasaan oleh pihak asing—jika tidak sesuai dengan undang-undang atau tidak melalui proses hukum yang transparan—berpotensi melanggar hukum nasional.
Kalaupun pengelolaan FIR didasarkan pada perjanjian internasional, perjanjian itu tetap harus diuji. Konvensi Wina 1969, yang mengatur hukum perjanjian internasional, menyebut bahwa perjanjian bisa dinyatakan batal jika dibuat tanpa mengikuti hukum dalam negeri yang penting, atau jika terjadi tekanan terhadap negara saat menandatanganinya.
Dampak Nyata Penguasaan oleh Asing
Masalah ini tidak bisa diremehkan. Ketika langit Indonesia dikuasai pihak lain, risikonya mencakup:
• Keamanan nasional, karena kita tidak sepenuhnya mengontrol wilayah udara strategis.
• Kerugian ekonomi, karena biaya navigasi dan jalur penerbangan dikuasai negara lain.
• Kredibilitas Indonesia sebagai negara berdaulat yang mampu mengelola ruang udaranya sendiri.
Lebih jauh, pengelolaan FIR yang tidak transparan dan minim pelibatan publik atau parlemen juga melanggar prinsip-prinsip good governance—seperti akuntabilitas dan keterbukaan.
Langkah yang Harus Ditempuh Indonesia
Menghadapi realitas ini, ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil:
- Meninjau ulang perjanjian FIR dengan memastikan transparansi dan keterlibatan lembaga negara.
- Meningkatkan kapasitas teknis agar Indonesia mampu mengelola seluruh wilayah udaranya sendiri.
- Melibatkan publik dan DPR RI dalam pengambilan keputusan strategis yang menyangkut kedaulatan udara.
Kedaulatan bukan hanya soal simbolisme atau kebanggaan. Ia adalah dasar eksistensi suatu negara. Dan dalam kasus Indonesia, sudah saatnya kita benar-benar menguasai langit kita sendiri.
Referensi:
• Bodin, Jean. Six Books of the Republic (1576)
• Kelsen, Hans. General Theory of Law and State (1945)
• Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention), 1944
• United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982
• Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969
• Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
• Chappy Hakim. Tanah Air dan Udara Kita (2019)