Dalam membahas tentang masalah untuk meningkatkan kewaspadaan nasional terutama terhadap isu Asean Open Sky, patut kita simak terlebih dahulu bagaimana sikap mendasar dari sebuah bangsa pada umumnya terhadap kebijakan open sky. Sikap setiap bangsa secara universal adalah akan lebih mendahulukan kepentingan nasionalnya terlebih dahulu dibanding dengan kepatuhan terhadap kebijakan yang bersifat regional dan lebih-lebih global. Itu sebabnya yang terjadi adalah persaingan yang ketat antar bangsa dalam meraih cita-citanya, termasuk persaingan dalam merebut kepentingan diwilayah udara yang muncul belakangan ini.
Meski demikian, pada dasarnya pemikiran terhadap persaingan dalam berebut kepentingan manusia di udara sudah cukup lama juga mulai diantisipasi. Kerajaan Romawi misalnya, sejak dahulu sudah mendeklarasikan
“Cujus est Solum, Ejus est Usque Coelum”,
yang artinya adalah “Barang siapa memiliki tanah, ia juga memiliki apa yang berada di dalam dan juga ruang yang berada diatasnya tanpa batas (ad infinitum/up to the sky)” .
Hukum Romawi ternyata sudah mulai berbicara tentang penolakan terhadap konsep yang belakangan ini dikenal sebagai “Open Sky”. (H Priyatna Abdurrasyid dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Udara).
Demikianlah, sebenarnya pertarungan kepentingan terhadap wilayah udara, sudah dimulai jauh sebelum kemajuan teknologi dapat memberikan kemudahan bagi umat manusia dalam bereksplorasi ke udara dan ruang angkasa atau dirgantara. Wilayah udara sudah sejak lama dipandang sebagai bagian dari “martabat” nya sebuah bangsa.
Masalah wilayah udara
Bila kita kemudian melihat diri sendiri sebagai bangsa Indonesia yang merdeka dan bermartabat, maka pada hakikatnya Indonesia sudah pula memikirkan permasalahan wilayah udaranya. Dalam hal ini, udara sudah dipandang sebagai bagian yang utuh dari tidak hanya sebagai wilayah kepentingan akan tetapi juga atau bahkan sebagai hal yang berstatus kepemilikan.
Refleksi dari hal ini tercantum dengan sangat jelas dan gamblang seperti tertulis pada Hukum Perdata Republik Indonesia yang pada pasal 571 menyebutkan:
“Hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya, kepemilikan atas segala yang ada di atasnya dan di dalam tanah” (Priyatna Andurrasyid).
Karena udara, wilayahnya tersebar ke segala penjuru, maka perlu pula disimak bagaimana ketentuan internasional mendefinisikan kepemilikan dan atau kepentingan Negara terhadap wilayah udara.
Rujukan Global.
Pada tanggal 7 Desember tahun 1944, sebuah konvensi internasional tentang penerbangan sipil mencantumkan dengan jelas sekali mengenai kedaulatan Negara atas wilayah udara kedaulatannya.
Pasal 1 dari konvensi tersebut menjelaskan bahwa kedaulatan Negara atas wilayah udara kedaulatannya adalah “complete” dan “exclusive”. Hal tersebut mengandung makna bahwa tidak seperti halnya dengan yang berlaku dalam hukum laut internasional maka di wilayah udara kedaulatan sebuah Negara tidak dikenal apa yang disebut sebagai “jalur lintas damai” atau “innocent passage”. Penting untuk diketahui bersama bahwa : khusus untuk konvensi Chicago ini, Indonesia telah turut serta meratifikasinya.
Permasalahan aktual.
Dalam upaya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Asean Open Sky, kiranya Indonesia harus dapat menyelesaikan terlebih dahulu beberapa permasalahan aktual yang tengah dihadapi. Selama ini pengembangan minat dirgantara belum berjalan dengan baik. Bahkan bila kita berbicara tentang kedaulatan negara di udara, maka Indonesia belum memiliki dasar hukum, sebagai pijakan yang seharusnya tercantum dengan jelas dalam konstitusinya.(Tulisan ilmiah Prof. E. Saefullah Wiradiraja) . Wilayah Udara Kedaulatan Negara belum tercantum dalam UUD 1945, walau sudah mengalami beberapakali di amandemen. Meskipun Hukum Perdata pasal 571 sudah mencantumkan perihal tentang kepemilikan, namun sandaran dasar dari hukum perdata tersebut tidak atau belum tertera didalam konstitusi negara.
Masalah FIR Singapura yang telah di instruksikan untuk segera diseesaikan oleh Presiden RI di akhir tahun 2015, hingga kini belum juga terlihat perkembangannya. Demikian pula halnya dengan pengembangan Industri Dirgantara kita. Sementara itu kedepan ICAO (International Civil Aviation Organization) sudah , sedang dan akan membagi otoritas penerbangan sipil yang tidak lagi mengacu kepada wilayah udara kedaulatan sebuah negara, akan tetapi akan mengalokasikannya berdasar kawasan. Sejalan dengan itu pula, sebagai konsekuensi dari peristiwa 911 di Amerika pada tahun 2001, banyak negara sekarang sudah mulai memadukan pengaturan lalulintas penerbangan militer dengan penerbangan sipil komersialnya. Sebuah pengelolaan yang memadukan Civil Aviation dengan National Air Defence System.
Meneliti beberapa masalah penting dalam pengelolaan udara nasional berkait dengan manajemen kekuatan nasional di udara (National Air Power) maka dengan mudah dapat dipahami bahwa kesemua itu memerlukan banyak kerjasama dan koordinasi yang lintas sektoral sifatnya. Lintas sektoral dalam arti lintas kepentingan dan lintas institusi dan atau lintas Kementrian. Apabila koordinasi dan kerjasama dalam hal ini sulit atau bahkan tidak dapat berjalan, maka semua permasalahan yang dihadapi tidak akan dapat diselesaikan dengan baik. Lebih-lebih dalam hal upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap Asean Open Sky.
Kebutuhan sebuah lembaga terpadu
Dari uraian tersebut diatas, maka dalam aspek inilah, maka sudah saatnya kita memikirkan ulang tentang sebuah institusi pemerintah ditingkat pusat yang dapat berperan dalam menangani persoalan keudaraan yang sangat kompleks tersebut. Dulu kita mengenal keberadaan DEPANRI (Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia), yang sayangnya sudah dibubarkan beberapa waktu yang lalu. Apabila memang dipandang cukup sulit untuk dapat menghadirkan kembali DEPANRI, maka patut dipertimbangkan sebuah pemikiran untuk membentuk Kementrian koordinator Penerbangan dan Dirgantara.
Kesimpulan.
Dengan hadirnya sebuah badan terpusat sekelas DEPANRI atau pembentukan Kementrian Koordinator yang menangani masalah penerbangan dan kedirgantaraan, sangat masuk akal bahwa kita bisa berharap, upaya meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap Asean Open Sky dapat lebih mudah dilakukan.
Penyelesaian masalah FIR Singapura, berdampak pada tuntutan yang serius dalam meningkatkan kemampuan dan kemandirian mengelola dan mengatur manajemen lalulintas udara yang aman dan nyaman. Pengelolaan yang terpadu dari alur lalulintas penerbangan sipil dan penerbangan militer akan lebih meningkatkan kemampuan sistem pertahanan udara nasional. Penanganan Industri penerbangan akan meningkatkan daya saing maskapai penerbangan nasional serta ketersediaan infrastruktur penunjang penerbangan antara lain airport. Demikian pula halnya dengan sektor lain dibidang kedirgantaraan akan lebih mudah diselesaikan dibawah sebuah institusi yang terpadu ditingkat pusat.
1 Comment
Betul betul