Implikasinya terhadap Kasus FIR Indonesia
Hingga hari ini, masih banyak pihak yang mempertanyakan dan memprotes keputusan pemerintah Indonesia yang selama puluhan tahun mendelegasikan pengelolaan wilayah udara nasional, khususnya di atas Kepulauan Riau dan Natuna, kepada negara lain—dalam hal ini Singapura. Kritik tersebut tidak hanya datang dari kalangan militer dan penerbangan sipil, tetapi juga dari akademisi, pakar hukum, hingga anggota parlemen. Pertanyaan dasarnya sederhana namun sangat fundamental: mengapa negara yang merdeka dan berdaulat justru menyerahkan sebagian ruang udaranya kepada negara lain untuk dikelola? Di tengah upaya memperkuat kedaulatan nasional, pendelegasian ini justru dianggap sebagai kemunduran dalam aspek pertahanan, hukum, dan kedaulatan negara.
Konsep Kedaulatan Jean Bodin
Jean Bodin, filsuf politik Perancis dalam karya klasiknya Les Six Livres de la République (1576) menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang bersifat absolut dan permanen dalam suatu negara (la puissance absolue et perpétuelle d’une République)1. Kedaulatan menurut Bodin tidak dapat dibagi, tidak bisa dipinjamkan kepada entitas lain, dan tidak tunduk pada otoritas eksternal, kecuali hukum ilahi dan hukum alam. Negara hanya dapat disebut berdaulat jika memiliki kewenangan tertinggi dan tidak terbatas dalam menetapkan hukum, mengatur wilayah, dan mempertahankan dirinya.
Bodin menegaskan bahwa penyerahan sebagian kekuasaan negara, terutama kepada pihak asing, merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar kedaulatan. Karena itu, dalam konteks negara modern, kedaulatan harus mencakup kontrol penuh atas seluruh wilayah teritorial, termasuk darat, laut, dan udara.
Kasus FIR Indonesia dan Perjanjian 2022
Konsep Jean Bodin ini menjadi sangat relevan jika diterapkan pada kasus Flight Information Region (FIR) di Indonesia. Wilayah udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura sejak era kolonial, meskipun wilayah tersebut jelas berada dalam yurisdiksi teritorial Indonesia. Dalam kerangka ICAO, pengelolaan FIR memang bersifat teknis dan administratif untuk keselamatan penerbangan sipil. Namun dalam praktiknya, kontrol atas FIR berarti juga memiliki pengaruh operasional dan strategis terhadap ruang udara.
Situasi ini mencapai babak baru pada perjanjian bilateral Indonesia–Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari 2022, di mana secara resmi Indonesia mendapatkan kembali hak pengelolaan FIR di wilayah tersebut. Namun, dalam klausul perjanjian yang kontroversial, disebutkan bahwa Indonesia mendelegasikan kembali pengelolaan wilayah udara EX FIR pada level 0 sampai dengan 37.000 feet kepada Singapura untuk jangka waktu 25 tahun, dan akan diperpanjang berdasarkan evaluasi bersama2.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa setelah memperjuangkan selama puluhan tahun untuk mengambil alih FIR, Indonesia justru kembali mendelegasikan pengelolaannya kepada pihak yang sama? Secara logika kedaulatan dan kepentingan nasional, hal ini tidak masuk akal dan terkesan sebagai bentuk kompromi politik atau teknokratis yang mengabaikan prinsip utama kedaulatan nasional.
Pelanggaran terhadap Prinsip Kedaulatan dan Hukum Nasional
Menurut pemikiran Bodin, pengelolaan wilayah oleh negara lain atas bagian dari wilayah teritorial sendiri adalah pelanggaran prinsip kedaulatan absolut. Otoritas pengelolaan udara yang berada di tangan Singapura menandakan bahwa Indonesia tidak memegang otoritas tertinggi atas ruang udaranya sendiri, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip utama Bodin3.
Lebih jauh lagi, praktik ini juga bertentangan secara hukum dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 4 menyatakan bahwa “wilayah udara Republik Indonesia adalah ruang udara di atas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sementara Pasal 458 menegaskan bahwa hanya pemerintah Indonesia yang berwenang penuh dalam pengelolaan dan pengaturan wilayah udara nasional4. Disebutkan lebih jauh bahwa semua wilayah udara RI yang didelegasikan harus sudah berakhir pada 15 tahun sejak UU ini di Undangkan, yang berarti di tahun 2024. Maka, mendelegasikan wilayah udara teritorial kepada negara lain, meski dalam kerangka perjanjian bilateral, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum nasional.
Dampak Strategis terhadap Pertahanan Negara
Konsekuensi paling serius dari pendelegasian wilayah udara teritori ini adalah pada aspek pertahanan udara. Ketika negara lain memegang kendali atas lalu lintas udara di wilayah teritorial Indonesia, maka Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) kehilangan akses informasi dan kontrol penuh terhadap aktivitas penerbangan di wilayah tersebut. Ini menghambat kemampuan TNI AU dalam menjalankan tugas konstitusionalnya menjaga dan menegakkan kedaulatan negara di udara, baik dalam hal deteksi ancaman, pengamanan wilayah, maupun integrasi sistem pertahanan udara nasional.
Dengan memperhatikan isi perjanjian dan konteks sejarah panjang perjuangan atas FIR, muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara terbuka: ada kepentingan apa sebenarnya di balik keputusan mendelegasikan kembali FIR kepada Singapura selama 25 tahun? Apakah ini murni pertimbangan teknis dan keselamatan penerbangan, ataukah ada kompromi politik-ekonomi yang tidak terpublikasi?
Dalam kacamata Jean Bodin dan logika kedaulatan negara modern, jawaban atas pertanyaan ini sangat penting. Karena kedaulatan bukan sekadar simbol, melainkan fondasi eksistensial dari suatu negara. Maka, jika negara tidak dapat mengatur dan mempertahankan wilayah udaranya sendiri secara penuh dan permanen, maka status kedaulatannya pun patut dipertanyakan.
Footnotes
- Jean Bodin, Les Six Livres de la République (Paris: 1576), Buku I, Bab VIII. ↩
- Perjanjian FIR antara Republik Indonesia dan Republik Singapura, ditandatangani pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. Lihat juga siaran pers Kementerian Perhubungan RI, 2022. ↩
- Quentin Skinner, The Foundations of Modern Political Thought, Volume 2: The Age of Reformation (Cambridge University Press, 1978), hlm. 284–286. ↩
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 4 dan Pasal 458. ↩
Jakarta 5 April 2025
Chappy Hakim – Pusat Studi Air Power Indonesia