Kecerobohan dan kurangnya perhatian terhadap keamanan dan kenyamanan di Airport, lebih-lebih di International Airport sudah saatnya menjadi fokus yang serius bagi para pengelola Airport di Indonesia. Laporan tentang banyaknya kehilangan barang di bagasi penumpang kerap diterima oleh pihak maskapai penerbangan dan juga oleh pihak kepolisian. Tahun yang lalu, pihak kepolisian bahkan telah berhasil menangkap 6 kelompok pencuri di Bandara Soekarno Hatta. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, menghimbau kepada para penumpang agar tidak menyimpan barang-barang berharga di bagasi. Disebutkan pula bahwa yang paling sering menjadi sasaran pencuri adalah handphone, perhiasan dan barang elektronik.
Disamping itu ada pula laporan tentang hilangnya onderdil pesawat terbang di Cengkareng. Barang-barang yang dilaporkan hilang tersebut disamping berupa spare parts pesawat, antara lain adalah : Oli pesawat, unit dongkrak, ban pesawat dan lampu.
Lebih parah lagi adalah, pernah pula terjadi kehilangan yang cukup fatal yang terjadi di bandara Polonia Medan. Barang yang dicuri adalah Kabel Runway, yang letaknya berada di area yang sangat dilarang untuk dimasuki oleh orang-orang tidak berhak.
Apabila hal-hal seperti ini tidak ditangani dengan serius, maka itu berarti kita telah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin menciptakan kerusuhan di bandara. Demikian pula bila hal seperti ini dikaitkan dengan adanya ancaman teroris internasional di Indonesia, maka tidak mustahil, kita akan terkaget-kaget dibuatnya, bila sampai terjadi kejadian yang tidak kita inginkan bersama.
Kemanan di suatu bandara adalah merupakan tanggung jawab dari penguasa bandara. Terminologi yang digunakan dalam dunia penerbangan untuk ini adalah “airport authority”. Suatu Airport atau Bandara, tidaklah bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian untuk menjaga keamanannya. Kepolisian dengan tenaga personil yang terbatas, tidak mungkin untuk dapat menyelenggarakan keamanan di bandara. Demikian pula atau bahkan di Bandara Internasional. Personil kepolisian tidak cukup terlatih dalam hal melaksanakan pengamanan airport.
Personil kepolisian tidak mengetahui dan tidak mengenal dengan akrab instalasi-instalasi yang ada disekitar bandara serta fungsi dan kegunaan dari begitu banyaknya peralatan yang ada di sekeliling bandara. Untuk itulah antara lain , regulasi penerbangan internasional mewajibkan suatu bandara internasional memiliki satuan pengamanan sendiri yang berada dibawah komando dari ”airport authority” atau penguasa pelabuhan udara. Mereka dilatih dan dididik khusus untuk melaksanakan pengamanan bandara. Mereka di perkenalkan dengan habitat nya (lingkungan airport) yang banyak berhubungan dengan bangunan bangunan dan instalasi yang berkait dengan masalah-masalah teknis penerbangan secara garis besar.
Sebagai gambaran umum tentang Airport Authority dapat dijelaskan sebagai berikut. Filosofi bisnis dari Penguasa Pelabuhan Udara atau Airport Authority khusus nya International Airport adalah, antara lain, harus dapat mengembangkan jaringan penerbangan global dengan kegiatan-kegiatan seperti, memberikan penumpang lebih banyak lagi tujuan, mengembangkan frekuensi penerbangan, memberikan lebih banyak lagi pilihan penumpang terhadap maskapai penerbangan yang tersedia, serta menyiapkan fasilitas bagi penumpang yang berkelas dunia.
Airport Authority juga harus komited terhadap penyelenggaraan keamanan dan kenyamanan setinggi mungkin. Senantiasa meningkatkan standar keamanan dan juga selalu berusaha semaksimal mungkin mengurangi keterlambatan serta ketidak nyamanan bagi penumpang.
Visi dari para penyelenggara penguasa pelabuhan udara seharusnya adalah menuju kepada pengelolaan yang berkelas dunia. Berkontribusi untuk kesejahteraan negaranya dengan selalu berusaha menjadi pelopor dalam mengelola bandar udara serta seluruh kegiatan bisnis yang terkait.
Misi dari International Airport Authority , misalnya untuk Bandara Soekarno Hatta, seyogyanya adalah senantiasa berupaya dan berambisi meningkatkan standar keamanan dan kenyamanan untuk meningkatkan Soekarno Hatta agar dapat menjadi menjadi pusat dari penerbangan regional dan internasional berkelas dunia.
Dengan demikian maka keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa angkutan udara yang menggunakan bandara dapat benar-benar terpenuhi. Salah satu sumber dana yang dapat digunakan dalam pengelolaan suatu bandara adalah kontribusi dari para penumpang pesawat dalam ujud ”airport tax”. Besaran dari airport ini tentunya sudah dihitung dengan cermat sedemikian sehingga para penumpang dapat memperoleh pelayanan yang layak dan manusiawi.
Memahami uraian diatas, tentunya sedikit banyak dapat memberikan masukan bagi penguasa pelabuhan udara di Indonesia terutama bandar udara internasioanl nya agar dapat meningkatkan lagi kualitas sebagai penyedia jasa dalam salah satu sub sistem dari sistem penyelenggaraan industri penerbangan nasional.
Diharapkan, menjalani tahun 2009 ke depan, keluhan-keluhan para penumpang yang selama ini selalu muncul antara lain diberbagai surat pembaca di media cetak dapat berangsur dikurangi. Mereka sangat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang memadai, karena mereka sudah membayar untuk memperolehnya. Kiranya tidak ada alasan apapun yang dapat dikemukakan oleh pihak pelabuhan udara dalam menyikapi tentang hal ini. ”Customer Satisfaction” seharusnya selalu menjadi pedoman kerja bagi pengelola pelabuhan udara, bila memang ingin disebut sebagai pengelola yang profesional dan berada ditingkat ”world class”.