.
International Institute of Air and Space Law (IIASL) merupakan salah satu “International Academic research and teaching Institute” terkemuka dan bergengsi khususnya dalam bidang Hukum dan Kebijakan pada isu-isu penerbangan dan kegiatan di ruang angkasa di seluruh dunia. Tugas pokoknya antara lain turut aktif berkontribusi bagi perkembangan “aviation and space law” dan kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan dalam mempromosikan penelitian dan pengajaran pada tingkat sarjana serta pasca sarjana. Institute ini memiliki perpustakaan modern yang mengoleksi produk literasi dari seluruh dunia dan juga mengorganisir kurus-kursus, work-shop dan berbagai konferensi yang berkaitan dengan semua aspek dibidang aviation and space law beserta kebijakan-kebijakannya.
IIASL dipimpin oleh seorang Direktur, yaitu Prof Dr Pablo Mendes de Leon dan wakilnya Prof Dr Tanja Maason Zwaan. Kedua Guru Besar ini aktif dalam mengembangkan kajian-kajian Hukum Udara dan Ruang Angkasa termasuk dalam persoalan-persoalan berkait dengan masalah kedaulatan negara di Udara.
Dalam beberapa kali kesempatan , antara lain berkat jasa baik Prof Dr Supancana saya dapat berjumpa dengan Prof Pablo dan Prof Tanja di Indonesia dan di Negeri Belanda. Saya cukup beruntung memperoleh tambahan wawasan sehubungan dengan perkembangan Air and Space Law yang kini tengah bergulir di teater Internasional termasuk tentang upaya umat manusia dalam mengatur tata kelola ruang angkasa untuk masa depan.
Beberapa hari lalu saya sempat pula berjumpa lagi dengan kedua beliau di Faculty Club Universiteit Leiden saat mengikuti Upacara Wisuda program Magister untuk tahun ajaran 2018-2019. Walau hanya berjumpa sangat singkat, namun di sela-sela upacara yang berlangsung hikmat itu saya sempat juga menyerahkan buku terbaru saya yang diluncurkan tanggal 10 Agustus lalu di PI Mall. Buku itu berjudul FIR di Kepulauan Riau, Wilayah Udara Kedaulatan NKRI.
Harus diakui bahwa perhatian orang di Indonesia terhadap udara dan antariksa atau kedirgantaraan masih sangat kurang. Itu pula sebabnya wilayah udara kedaulatan Indonesia hingga kini belum sepenuhnya berada dalam kekuasaan Republik Indonesia yang dalam konvensi Chicago 1944 dinyatakan dengan Loud and Clear sebagai Complete dan Exclusive.
Semoga dengan lebih banyak lagi orang Indonesia yang belajar tentang Air and Space Law antara lain juga dari Universitas Leiden, maka secara bertahap pemahaman Indonesia terhadap makna kedaulatan negara di udara dapat berangsur-angsur meningkat. Air and Space adalah masa depan umat manusia, maka apabila kita hendak mensejajarkan diri dengan negara-negara lain dilingkup regional dan internasional maka tiada ada pilihan lain selain menghayati dengan benar permasalahan kedaulatan negara di Udara dengan segala aspeknya.
Leiden 29 Agustus 2019
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia.