Dalam pernyataan pers bersama PM Singapura di Sanchaya Resort Bintan selasa 25 Januari 2022, Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan antara lain : “Ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah Udara territorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna.”. Sebuah pernyataan dari seorang Presiden Republik Indonesia yang sangat jelas dan gamblang serta sangat sulit untuk dapat dipelintir atau untuk disalah artikan. Pernyataan yang sebenarnya terasa sangat dalam sebagai refleksi dari kelanjutan perintah Presiden Joko Widodo yang sudah sejak tanggal 8 September tahun 2015 yang lalu dan belum juga terlaksana.
Mengapa Wilayah Udara kedaulatan begitu penting. Wilayah Udara kedaulatan adalah Sumber Daya Alam (SDA) dan sebagai SDA maka ada Amanah Konstitusi yang menyatakan bahwa SDA harus dikuasai negara dan di peruntukkan bagi semaksimal kesejahteraan ralyat. Selain itu wilayah udara sebagai bagian utuh dari dirgantara adalah merupakan masa depan umat manusia. Kedirgantaraan sudah menjadi sarana dalam memenuhi pelayanan kehidupan umat manusia. Satelit komunikasi telah menjadi urat nadi aktivitas keseharian manusia di bumi. ATM tidak akan berfungsi apabila “time signal” dari satelit terputus. Demikian pula dengan sistem lainnya seperti GPS dan atau WIFI, yang apabila terjadi kerusakan total berpotensi menimbulkan Chaos.
Lebih jauh lagi, wilayah udara adalah wilayah yang sangat rawan terhadap datangnya ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri. Pearl Harbor diserang Jepang hancur lebur dari udara. Hiroshima dan Nagasaki di luluh lantakkan Amerika hingga menghentikan Perang Dunia ke dua melalui udara. Terakhir tragedi 9/11 yang meruntuhkan Twin Tower dilakukan oleh teroris yang datang dari dalam negeri sendiri.
Sejarah mencatat tentang pentingnya atau rawannya wilayah udara sudah dimulai sejak 23 April 1784, ketika Polisi Perancis melarang Montgolfier menaikkan balon percobaannya ke udara tanpa memperoleh ijin khusus terlebih dahulu.
Tahun 1910 Balon Jerman yang beberapa kali dipergoki melintas perbatasan teritori Perancis telah mendorong diselenggarakan Paris Conference untuk membahas mengenai prinsip prinsip Kedaulatan Negara di Udara.
Pasca Perang Dunia pertama tepatnya tanggal 8 Februari 1919 mulai diselenggarakannya penerbangan internasional dengan rute Paris – London. Pengalaman Perang Dunia membuat negara negara di Eropa tidak bisa lagi mentolerir azas wilayah udara bebas dengan alasan Safety, Security dan Environmental Protection. Era ini juga ditandai dengan mulai berkembangnya Maskapai penerbangan dengan akses dan sifat khusus dari pasar dalam aktifitas merebut konsumen. Hal ini juga dilihat sebagai awal dari pemikiran tentang azas Cabotage, yaitu upaya melindungi pasar domestic.
Kedaulatan negara dipastikan memainkan peran sentral dalam penerbangan terutama penerbangan antar bangsa. Itu sebabnya lahir regulasi tentang Aerial Navigation yang menjadi salah satu topik di Paris Convention 1919. Pada akhirnya berkembang luas sampai pada tahun 1944 yang melahirkan Chicago Convention yang terkenal dengan ketentuan mengenai kedaulatan negara di udara yang komplit dan ekslusif. Ini semua sebenarnya adalah merupakan Legal Tool dalam menjaga national airspace and security. Menjaga keamanan dan keselamatan nasional dalam menghadapi tantangan dibidang ekonomi dan politik atas dampak kegiatan penerbangan. Artinya adalah bahwa kesemua regulasi dan ketentuan yang disepakati pada dasarnya adalah bersandar kepada latar belakang kepentingan militer atau pada platform National Security.
Pada tahun 1948 David Ben Gurion, pendiri negara Israel di tengah tengah negara Arab mengatakan bahwa : A high standard of living, a rich culture, spiritual, political and economic independence are not possible without Full of Aerial Control.
Akhirnya, kembali kepada masalah FIR Singapura memang sudah sepantasnya berada dalam kekuasaan otoritas penerbangan sipil Indonesia demi dan atas nama Kemanan Nasional. Sukur Alhamdulilah pada akhirnya seorang Presiden Republik Indonesia dapat berkata dengan gagah di hadapan forum internasional yang bergengsi bahwa : : “Ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah Udara territorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna.”.
Jakarta 26 Januari 2022
Chappy Hakim – Pusat Studi Air Power Indonesia