FIR (Flight Informatioan Region) adalah sub sistem dari sistem pengaturan lalulintas udara yang dikelola dan tunduk kepada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) dan berlaku bagi semua negara anggota ICAO. Negara anggota PBB secara otomatis menjadi Negara anggota ICAO. Negara anggota PBB adalah negara-negara yang memiliki kedaulatan dan diakui secara Internasional. Jadi bagaimana bisa mengatakan bahwa FIR tidak ada hubungannya dengan Kedaulatan Negara.
FIR dapat didelegasikan oleh negara pemilik kepada negara lainnya karena negara pemilik berdaulat di wilayah udara yang akan didelegasikan itu.
Pendelegasian FIR, dilakukan atas kehendak sang pemilik kedaulatan, bukan atas kehendak yang menerima pendelegasian.
FIR diatas perairan kepulauan Riau tidak sama dengan FIR yang didelegasikan negara lain pada beberapa lokasi di dunia.
FIR diatas kepulauan Riau adalah wilayah udara kedaulatan NKRI. Tidak hanya sekedar wilayah udara kedaulatan akan tetapi berada pada wilayah perbatasan dengan beberapa negara yang berarti wilayah yang rawan sengketa, wilayah rawan pelanggaran wilayah udara.
Angkatan Udara bertugas melaksanakan penegakkan kedaulatan negara di udara terutama melakukan pengawasan wilayah udara yang rawan dilintasi tanpa ijin, wilayah udara yang rawan sengketa. Bagaimana AU dapat melaksanakan tugasnya bila wilayah udara di kawasan tersebut otoritasnya berada ditangan asing.
Angkatan Udara bertugas mengawasi/meyakinkan untuk mencegah agar tidak ada penerbangan tanpa ijin yang melintas diatas wilayah udara kedaulatannya. Bagaimana menjalankan tugasnya bila otoritas asing dengan mudah dapat memberikan ijin lintas wilayah udara kedaulatan untuk masuk wilayah udara kedaulatan kita tanpa ijin. Sudah beberapa kali terjadi, yang ketahuan, yang tidak ketahuan…..walahualam.
Realitanya, otoritas asing menentukan sepihak “danger area” di dalam wilayah udara kedaulatan RI yang melarang pesawat-pesawat terbang RI melintas disitu. Bagaimana bisa mengerti atau menerima tentang pesawat terbang RI bisa dilarang terbang melintas di atas wilayah udara kedaulatannya sendiri.
FIR diatas perairan kepulauan Riau adalah wilayah perbatasan rawan / perbatasan kritis dan sekaligus wilayah padat “air traffic” yang berpotensi mendatangkan pemasukan devisa yang besar dan terus akan meningkat dari waktu ke waktu. Unsur pendapatan devisa ini adalah faktor yang menjadi latar belakang bagi pihak-pihak yang selama ini selalu mengatakan dengan “keras” bahwa FIR tidak ada hubungannya dengan kedaulatan. Pihak-pihak yang selama ini mungkin saja memang turut menikmati keuntungan langsung dan tidak langsung dari status selama ini sehingga wajar sekali kemudian menjadi enggan untuk adanya perubahan dalam urusan FIR ini. Senjatanya adalah dengan berusaha meyakinkan sekuat tenaga bahwa FIR tidak ada hubungannya dengan kedaulatan, sehingga tidak perlu diambil alih.
Kesimpulannya, mereka yang selalu berkeras untuk mengatakan bahwa FIR tidak ada hubungannya dengan kedaulatan adalah mereka yang kesannya adalah :
Tidak ingin wilayah udara kedaulatan RI di perairan kepualauan Riau berubah menjadi dikelola oleh Indonesia sendiri. Mereka sangat berbahagia dengan kondisi seperti yang sekarang ini berlaku, dan tidak ingin kebahagiaannya terusik.
Tidak ingin wilayah udara kedaulatan RI kembali kepangkuan Indonesia , karena pendapatan devisa selama ini dengan kondisi yang terus meningkat dari waktu ke waktu akan menjadi hilang karena harus masuk kas negara RI
Tidak ingin bahwa Angkatan Udara RI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai konstitusi dan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.
Tidak ingin wilayah udara kedaulatan NKRI aman dari ancaman seperti yang pernah terjadi pada peristiwa 911.
Tidak ingin Indonesia menjadi negara yang bermartabat yang dapat mengelola sendiri wilayah udara kedaulatannya.
Tidak ingin terganggu kenyamanannya selama ini dengan status wilayah udara kedaulatan di perairan kepulauan Riau yang akan berubah status menjadi dikelola oleh RI sebagai pemiliknya sendiri. Mereka takut sekali bila wilayah udara kedaulatan RI di kepulauan Riau tersebut tidak lagi dikelola oleh pihak asing.
Tidak memiliki kepercayaan diri , alias rendah diri karena itu tetap menginginkan wilayah udara di atas perairan kepulauan Riau itu tetap di kelola oleh asing saja. Kalau bisa, mungkin ingin juga FIR Jakarta dan FIR Makassar diserahkan pula sekalian kepada pihak asing karena atau dengan dalih tidak ada hubungannya dengan kedaulatan.
Tidak merasa dirinya sebagai warga negara Indonesia yang harus turut bertanggung jawab atas keutuhan wilayah udara kedaulatan negaranya sendiri. Tidak atau agak kurang ada kebanggaan menjadi “Orang Indonesia”
Jakarta 13 Oktober 2019
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia.
1 Comment
Argumennya kok jadi seperti TNI jaman order baru, yang tida setuju sama pendapat Order Baru pasti PKI, anti kedaulatan, tidak nasionalis.
Kenapa soal FIR ini selalu dikeluhkan oleh mereka yang dulu berkuasa dan seharusnya bisa merebut FIR? Kenapa waktu Jokowi bisa merebut FIR, justru dinyinyirin oleh Mereka yang dulu berkuasa dan tidak berbuat apa-apa?