Sampai dengan saat ini, masih ada wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia yang berada di bawah “kekuasaan”otoritas penerbangan nasional Singapura.
Kondisi ini jelas-jelas sangat merugikan kepentingan dunia penerbangan Indonesia. Sudah terlalu banyak keluhan dari banyak pihak yang berkepentingan dengan jalur penerbangan di kawasan sekitar Tanjung Pinang dan Natuna itu. Dari aspek gelar pertahanan udara nasional, kondisi ini pun sangat merugikan. Kedaulatan dan kehormatan sebagai bangsa dipertaruhkan dalam masalah yang telanjur berlarut-larut puluhan tahun ini.
Mengenai pengertian tentang kedaulatan suatu negara, khususnya kedaulatan di udara, referensi baku yang senantiasa menjadi acuan adalah Convention on International Civil Aviation,Chicago 7 Desember 1944. Pasal 1 menyebutkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif (complete and exclusive) terhadap ruang udara di atas wilayahnya. (Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, PhD, 2003).
Setiap masalah ini dikemukakan, selalu saja akan memperoleh jawaban bahwa di Eropa juga banyak terjadi hal seperti ini dan itu bukan masalah prinsip yang harus diurus karena International Civil Aviation Organization (ICAO) memang sudah membagi habis kolom ruang udara dalam konteks keselamatan terbang global.
Jawaban berikutnya yang juga selalu ditekankan dengan nada meyakinkan adalah: kita memang tak bisa apa-apa karena tak punya uang untuk membeli peralatan canggih yang modern dan kita tidak sanggup menyiapkan SDM-nya.
Tidak Masuk Akal
Kedua argumen itu sangat tidak masuk akal kecuali kita memang malas untuk mau bersikap dalam menjaga kehormatan diri sebagai bangsa.Persoalan pengaturan ruang udara jalur penerbangan di Eropa tidaklah dapat disamakan dengan masalah FIR Singapura. Republik Indonesia sebagai negara yang jauh lebih besar seharusnya bertindak sebagai negara yang memiliki otoritas pengaturan udara di atas negara- negara kecil di sekitarnya, bukan sebaliknya.
Lebih jauh lagi, mengapa Singapura mempertahankan mati-matian dalam hal wewenangpengaturanlalulintasudara di wilayah udara kedaulatan Indonesia harus juga ditelaah lebih mendalam. Singapura ingin memanfaatkan kawasan yang lebih luas lagi bagi area latihan angkatan udaranya. Mereka juga coba mempertahankan agar Indonesia “tahu beres” sajalah, biar Singapura yang kerja keras “membantu” mengelola traffic penerbangan dengan teknologi tinggi sehingga keamanan terbang dapat diselenggarakan pada tingkat world class.
Kita tidak menyadari bahwa seiring dengan itu mereka dapat menggunakan kawasan udara sebagai latihan pesawat militernya dengan sangat leluasa sampai jauh di luar batas (yang berarti jauh di dalam kawasan RI) tanpa kita dapat turut mengawasinya. Di sisi lain kondisi air traffic control (ATC) kita sendiri, instansi pengatur lalu lintas udara nasional, sudah berada dalam kondisi yang sangat parah. Ini membuat jadi lebih logis lagi, bagaimana mau mengambil alih traffic internasional yang begitu padat di sekitar Changi dan kawasan Tanjung Pinang serta Natuna bila pengaturan di Jakarta dan sekitarnya saja sudah menjurus ke status yang berbahaya?
Yang terjadi selanjutnya adalah,mudah sekali untuk diramalkan, yaitu sebentar lagi Singapura akan membantu mengatur lalu lintas udara di Indonesia atas nama International Safety Standard in Aviation di seluruh kawasan udara Indonesia.Sekadar informasi saja, bila dalam waktu dekat tidak ada upaya perubahan dalam sistem pengaturan lalu lintas udara kita, maka akan banyak maskapai penerbangan asing yang akan takut datang ke Indonesia.
Pengembangan
Usaha untuk mengembalikan kedaulatan dan kehormatan Indonesia di FIR Singapura sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan. Namun dalam hal ini memang diperlukan kemauan dan keberanian yang luar biasa.Banyak cara yang dapat dilakukan dan satu diantaranya adalah sebagai berikut. Semua pesawat yang melintas dan memperoleh layanan dalam panduan untuk terbang menuju dan berangkat dari satu tujuan, harus membayar pelayanan tersebut.
Fee yang dibebankan kepada pesawat yang melintas wilayah kedaulatan suatu negara dan memperoleh pelayanan jasa pengaturan penerbangan cukup besar jumlahnya.Ditambah lagi dengan volume yang tinggi dari sortie penerbangan yang menggunakan kawasan udara tersebut. Konon, kabarnya, ternyata selama ini fee tersebut (yang merupakan bagian Indonesia) selalu dibayarkan oleh Pemerintah Singapura kepada Pemerintah Indonesia (tidak diketahui kepada siapa dan telah digunakan untuk apa).
Nah, fee yang cukup besar itu dapat kita tanamkan kembali kepada badan bersama ATC Singapura- Indonesia untuk digunakan menyiapkan pembelian peralatan dan penyiapan SDM yang akan mengoperasikannya.Pasti hal ini akan memakan waktu yang cukup lama,katakanlah 10 atau sampai 15 tahun, akan tetapi menjadi terang-benderang bahwa upaya ini akan menuju kepada kejelasan status kepemilikan wilayah kedaulatan negara di udara dalam kawasan Changi, Tanjung Pinang, dan Natuna (sedangkan Hong Kong saja dikembalikan kepada pemilik yang sah oleh Inggris setelah 100 tahun).
Apabila modus ini sudah dilakukan sejak dahulu,sebenarnya kini tidak akan terdapat lagi wilayah kedaulatan negara Indonesia yang dikuasai Singapura. Tidak itu saja, pengawasan kolom udara di daerah wilayah kita tidak akan dapat juga digunakan secara sewenangwenang oleh Singapura untuk latihan pesawat-pesawat militernya. Daerah latihan udara militer yang selama ini digunakan oleh Singapura menjadi mudah untuk diawasi dari penyalahgunaannya. Dalam aspek keamanan terbang sekaligus masalah pertahanan udara nasional menjadi dapat teratasi dengan baik.
Ini semua selain mengangkat harkat dan martabat bangsa, sekaligus juga akan mempertinggi posisi tawar Indonesia dalam banyak hal menghadapi banyak masalah dengan Singapura yang selama ini terlihat sebaliknya. Tidak dapat dimungkiri, dalam hal memikirkan kedaulatan negara,kehormatan bangsa dan menjaga kepentingan nasional, diperlukan kecerdasan berpikir yang cukup strategis,kemauan dan keberanian dalam bertindak! Jiwa yang patriotik memang diperlukan sebagai landasan berpikir segala sesuatu yang menyangkut kehormatan sang ibu pertiwi! ●
CHAPPY HAKIM : Penulis Buku Pertahanan Indonesia, Angkatan Perang Negara Kepulauan
Catatan :
FIR :
Flight Information Region,kawasan udara yang dikuasai oleh badan otoritas suatu negara untuk memberikan pelayanan keamanan terbang.
Artikel ini sdh dimuat dikoran Sindo 22-10-2011
2 Comments
Kadang kita (rakyat) bingung kok negara ini diam aja teritorialnya diambil digeser padahal sejengkal wilayah kita itu diperjuangkan dengan DARAH oleh para pahlawan kemerdekaan.
bgmn dg UUD? Kedaulatan dilanggar dg sangat berat. Kemana Pemimpin Negri ini???