Kedaulatan sebuah negara tidak hanya mencakup wilayah darat dan laut, tetapi juga wilayah udara. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki hak penuh dan eksklusif atas wilayah udara yang berada di atas teritorialnya. Kedaulatan udara bukan hanya sekadar hak administratif, tetapi merupakan aspek krusial dalam mempertahankan integritas dan martabat suatu bangsa. Sejarah telah membuktikan bahwa penguasaan wilayah udara memainkan peranan penting dalam peperangan dan diplomasi internasional, seperti yang terjadi dalam Perang Dunia II ketika Amerika Serikat berhasil menembus wilayah udara kedaulatan Jepang dan menjatuhkan bom di Hiroshima dan Nagasaki. Keberhasilan ini membuat Jepang menyerah, yang berujung pada kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.
Definisi dan Prinsip Kedaulatan Udara.
Kedaulatan udara mengacu pada hak eksklusif suatu negara untuk mengontrol, menggunakan, dan menegakkan hukum di wilayah udara yang berada di atas teritorialnya. Menurut para ahli hukum udara dan ruang angkasa seperti Prof. Priyatna Abdurrasjid dan Prof. Pablo Mendes de Leon, sebuah negara yang berdaulat memiliki tiga hak utama dalam wilayah udaranya, yaitu:
- Control of the Air – Hak untuk mengontrol siapa yang dapat memasuki dan menggunakan wilayah udara nasional.
- Use of Airspace – Hak eksklusif untuk memanfaatkan wilayah udara demi kepentingan ekonomi, pertahanan, dan penerbangan sipil.
- Law Enforcement – Hak untuk menegakkan hukum di dalam wilayah udara nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang menegaskan kedaulatan udara setiap negara dapat ditemukan dalam Konvensi Chicago 1944. Dalam konvensi ini, dinyatakan secara tegas bahwa kedaulatan suatu negara atas wilayah udaranya bersifat complete dan eksklusif. Dengan kata lain, tidak ada negara lain yang dapat menguasai atau mengatur wilayah udara suatu negara tanpa izin resmi dari negara yang bersangkutan.
Pentingnya Kedaulatan Udara dalam Konteks Pertahanan dan Keamanan Nasional
Dalam aspek pertahanan, kedaulatan udara merupakan garis pertahanan pertama suatu negara dari ancaman eksternal. Tanpa kendali penuh atas wilayah udara, sebuah negara menjadi rentan terhadap pelanggaran kedaulatan oleh pesawat militer asing, mata-mata udara, hingga ancaman serangan dari luar. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China memahami betul pentingnya penguasaan wilayah udara sebagai elemen strategis dalam menjaga ketahanan nasional mereka. Hal ini diwujudkan dengan investasi besar-besaran dalam sistem pertahanan udara seperti radar canggih, jet tempur, dan sistem rudal anti-serangan udara.
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang luas, menghadapi tantangan besar dalam mengawasi seluruh wilayah udaranya. Oleh karena itu, penguatan sistem pertahanan udara menjadi prioritas dalam menjaga kedaulatan nasional. Salah satu contoh nyata dari pelanggaran kedaulatan udara yang pernah terjadi adalah ketika pesawat asing secara ilegal memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin. Dalam kondisi seperti ini, ketidakmampuan negara dalam mengawasi dan menegakkan hukum di wilayah udara sendiri dapat menyebabkan berbagai risiko, termasuk ancaman terhadap keamanan nasional.
Aspek Ekonomi dan Penerbangan Sipil

Selain aspek pertahanan, wilayah udara juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Rute penerbangan internasional yang melintasi suatu negara dapat menjadi sumber pemasukan melalui biaya izin lintas udara (overflight fees). Jika suatu negara tidak memiliki kendali penuh atas wilayah udaranya, maka negara lain dapat memanfaatkan ruang udara tersebut tanpa memberikan keuntungan ekonomi bagi negara pemilik wilayah udara tersebut.
Indonesia memiliki posisi geografis yang strategis sebagai penghubung antara Asia dan Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik. Oleh karena itu, pengelolaan wilayah udara menjadi krusial dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Saat ini, sebagian wilayah udara Indonesia di sekitar Kepulauan Riau masih dikelola oleh Singapura berdasarkan perjanjian pengelolaan Flight Information Region (FIR) yang telah berlangsung sejak era kolonial. Warisan kolonial yang prinsipnya memeras kekayaan negara lain ternyata telah dikukuhkan lagi dalam perjanjian kerjasama Indonesia dan Singapura di tahun 2022. Meskipun pengelolaannya bisa saja dilakukan oleh negara lain dalam konteks tertentu, kedaulatan tetap harus berada di tangan Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa delegasi pengelolaan wilayah udara Indonesia kepada pihak asing sudah harus diakhiri 15 tahun sejak tahun 2009
Implikasi Hukum dan Diplomasi Internasional.
Dalam perspektif hukum internasional, setiap negara memiliki hak untuk mengatur dan mengelola wilayah udaranya sendiri. Delegasi pengelolaan wilayah udara kepada negara lain harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar prinsip kedaulatan. Jika suatu negara memberikan keleluasaan kepada negara lain dalam mengontrol wilayah udaranya, maka secara de facto negara tersebut telah kehilangan kedaulatannya.
Selain itu, dalam konteks diplomasi, negara yang kuat dalam mengontrol wilayah udaranya memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dalam negosiasi bilateral maupun multilateral. Negara yang tidak mampu menjaga kedaulatan udaranya akan lebih mudah ditekan oleh pihak asing, baik dalam urusan ekonomi maupun pertahanan.
Demikiamlah, Kedaulatan udara adalah bagian integral dari kedaulatan negara yang tidak bisa dikompromikan. Penguasaan wilayah udara tidak hanya penting dalam aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian dan hubungan diplomatik suatu negara. Dengan memahami pentingnya kedaulatan udara, Indonesia harus terus memperkuat sistem pertahanan udara, memperjelas regulasi terkait pengelolaan ruang udara, serta memastikan bahwa kebijakan penerbangan nasional tetap berpihak pada kepentingan negara. Ke depan, pengelolaan wilayah udara yang strategis harus menjadi prioritas nasional untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berdaulat secara penuh di udara sebagaimana yang telah diamanatkan oleh hukum internasional dan nasional.
Selain itu, sebagai catatan, dalam wilayah udara RI yang didelegasikan pengelolaannya kepada pihak asing, Angkatan Udara Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas penerbangan, seperti patroli udara dan pengamanan wilayah, demi menjaga keamanan nasional. Realitanya, di wilayah Selat Malaka sering terjadi pelanggaran wilayah udara berupa penerbangan tanpa izin. Hal ini membuktikan bahwa penguasaan penuh terhadap wilayah udara sangat penting bagi kedaulatan negara dan keamanan nasional Indonesia.
Jakarta 12 Maret 2025
Chappy Hakim – Pusat Studi Air Power Indonesia