Bila kita berbicara tentang Pertahanan Negara, maka diperlukan pemahaman terlebih dahulu apakah pertahanan negara sama pengertiannya dengan National Defence. Kiranya perlu untuk menyamakan bahasa terlebih dahulu sebelum lebih jauh mengulas tentang pertahanan negara. Kita harus ada atau mempunyai rujukan baku tentang apa yang dimaksud dengan pertahanan negara. Kementrian Pertahanan mungkin sudah memiliki daftar pengertian tentang terminologi standar yang digunakan untuk istilah istilah yang berhubungan dengan pertahanan negara, namun hingga kini masih belum banyak diketahui. Pernah pula muncul dipermukaan saat momen keluarnya Polri dari ABRI tentang pengertian Pertahanan dan Keamanan.
Ketika itu tersebar di media bahwasanya yang dimaksud dengan Pertahanan adalah dalam kerangka potensi ancaman yang datang dari luar sehingga menjadi tugas pokok TNI untuk menanganinya. Sementara itu untuk istilah Keamanan adalah mengandung pengertian mengenai ancaman yang datang di dalam negeri dan hal itu akan menjadi tugas pokok Polri untuk menyelesaikannya. Kurang jelas apakah pengertian tersebut sudah menjadi baku atau masih dalam proses penyempurnaan. Yang pasti terdengar kemudian bahwa sistem pertahanan keamanan kita yang tadinya dikenal sebagai sishankamrata (sistem pertahanan keamanan rakyat semesta) telah berubah menjadi sishanrata (sistem pertahanan rakyat semesta). Sebuah perubahan yang mengikuti pengertian baru dari definisi Pertahanan dan Keamanan menyusul berubahnya organisasi ABRI menjadi TNI POLRI. Pertanyaannya adalah setelah Dephankam berubah menjadi Kementrian Pertahanan, lalu Dimana posisi Kementrian Kemanan ? Pertanyaan ini menjadi penting ketika muncul pertanyaan bahwa TNI berada dibawah Kementrian Pertahanan, maka logikanya Polri harus berada dibawah Kementrian Keamanan. Di beberapa negara dikenal institusi bernama National Security Council, apakah memang memiliki posisi yang sama dengan Kementrian Keamanan, masih perlu diteliti lebih jauh. Yang pasti adalah menjadi agak janggal setelah ABRI bubar, TNI berada dibawah Kementrian Pertahanan sementara Polri berada langsung dibawah Presiden.
Masalahnya adalah ketika muncul ancaman dari dalam negeri yang menjurus kepada masalah kedaulatan negara, maka TNI pasti tidak bisa berdiam diri. Masalah yang mengancam kedaulatan negara yang bisa saja muncul dari dalam, negeri tidak mungkin dapat diatasi “hanya” oleh Polri. Kembali kepada terminologi Keamanan yang menjadi porsi tugasnya Polri menjadi rancu ketika ancaman keamanan tersebut mengarah kepada atau terhadap kedaulatan negara. Istilah keamanan apabila dianggap identik dengan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) maka sangat masuk akal bila hal tersebut menjadi domainnya Polri untuk mengatasinya. Berikutnya bila merujuk kepada istilah Keamanan Nasional maka padanannya pasti National Security. Semua yang mengancam National Security pasti akan dihadapi oleh seluruh kekuatan aparat yang dimiliki negara. Sekali lagi bila terminologi keamanan di padankan dengan national security maka otomatis pengertian keamanan dalam hubungannya dengan tugas pokok Polri menjadi kurang pas. Pada titik ini maka menjadi jelas bahwasanya daftar istilah yang baku sangat diperlukan dalam pembahasan masalah masalah pertahanan dan keamanan negara.
Sekedar ilustrasi yang mungkin dapat membantu adalah ketika terjadinya peristiwa tragedi 9/11 tahun 2001 di Amerika Serikat. Surprise Attack yang disebut oleh CNN sebagai US under attack adalah serangan mendadak yang datangnya dari dalam negeri. Bahkan konon kabarnya Sang Pilot Kamikaze yang meruntuhkan menara kembar World Trade Center adalah Pilot yang sekolah Pilot nya di Amerika Serikat. Ini contoh tentang ancaman yang datang dari dalam negeri yang kita sebut dengan istilah Keamanan yang menjadi tugas pokok Polisi untuk menanganinya. Artinya keamanan atau sekuriti tidak bisa diartikan sempit sebagai ancaman yang datang dari dalam negeri dan menjadi tugas pokok Kepolisian untuk menanganinya. Bahkan pasca 9/11 pemerintah Amerika Serikat membentuk badan baru dalam jajaran birokrasinya diberi nama Department of Homeland Security. Hal itu adalah respon dari tragedi 9/11 yang ternyata merupakan ancaman yang datang dari dalam negeri dan harus dihadapi oleh seluruh kekuatan yang dimiliki sebuah negara untuk mengatasinya. Kekuatan itu ditampung dalam wadah bernama Department of Homeland Security. Selanjutnya bagaimana dengan definisi atau terminologi tentang Pertahanan dan Kemanan Negara. Sebuah pekerjaan rumah yang kiranya harus segera diselesaikan, agar setiap pembahasan mengenai Pertahanan Negara tidak menjadi rancu.
Jakarta 25 Januari 2024
Chappy Hakim – Pusat Studi Air Power Indonesia