Pesawat Boeing 737 – 800 yang baru berumur enam bulan, milik Kenya Airways telah mengalami kecelakaan fatal pada limabelas menit setelah take off dari Doula di Kamerun. Pesawat tersebut berangkat dari kota Abidjan di Pantai Gading menuju Nairobi, dan berhenti sebentar di Doula, Kamerun. Namun pesawat tersebut tidak pernah sampai di Nairobi, karena mengalami kecelakaan fatal setelah take off dari Doula. Pesawat yang baru digunakan enam bulan lalu itu membawa 105 penumpang dan sembilan orang awak pesawat.
Tidak ditemukan penumpang maupun awak pesawat yang selamat. Ini membuktikan kepada kita semua bahwa Pesawat Baru tidaklah menjamin, bahwa penerbangan akan otomatis berlangsung aman. Hal tersebut perlu diutarakan, karena ada beberapa pihak yang belakangan ini, dalam menghadapi banyaknya kecelakaan di tanah air, kemudian menyimpulkan dengan mudah , bahwa solusi yang paling tepat adalah , dengan mengganti semua pesawat dengan pesawat yang baru. Pendapat ini sangat lah keliru dan bahkan menyesatkan. Tidak dapat dibantah bahwa pesawat baru jelas akan lebih baik dibandingkan dengan pesawat lama.
Tidak dapat dibantah bahwa semua produk teknologi yang baru pada umumnya akan lebih baik dibanding dengan produk dari generasi sebelumnya. Hal ini disebabkan berkait dengan kegiatan research and development yang selalu mengiringi suatu proses produk yang teknologis sifat nya. Akan tetapi, sangatlah keliru apabila kita sampai kepada kesimpulan bahwa untuk mengatasi banyaknya kecelakaan yang terjadi di tanah air belakangan ini, maka solusi nya adalah mengganti seluruh pesawat yang ada dengan pesawat yang baru. Masalah nya adalah, banyak nya kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini belum dapat dibuktikan bahwa penyebab nya adalah karena pesawat sudah tua. Lain soal, apabila setelah menjalankan penyelidikan yang mendalam, dan penelitian yang menyeluruh, kemudian sampai pada kesimpulan bahwa penyebab kecelakaan adalah karena pesawat sudah tua.
Memang ada hasil satu penelitian yang menyebutkan bahwa pesawat-pesawat yang sudah tua akan lebih rawan kecelakaan dibandingkan dengan pesawat yang relatif baru. Akan tetapi bukti yang ada dilapangan menyebutkan , bahwa apabila pesawat terbang diberlakukan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, pada sisi pemeliharaan dan patuh pada regulasi dalam pengoperasiannya, maka pesawat yang berumur lebih dari 40 tahun pun akan dapat diterbangkan dengan aman. Masalah lain dari itu adalah, dari rangkaian kecelakaan yang terjadi di tanah air, banyak indikasi yang justru menjurus tidak kepada umur atau usia pesawat, akan tetapi lebih kepada hal-hal yang berhubungan dengan dilanggarnya ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Penegakkan aturan oleh regulator sangat lemah, dikaitkan dengan banyak sebab, antara lain kurangnya tenaga inspektor yang dimilki serta adanya indikasi para operator dapat bermain mata dengan pihak regulator. Disisi lain banyak pula pihak operator penerbangan yang dalam jajaran manajemen nya, termasuk pemilik perusahaan yang sama sekali tidak memiliki background knowledge tentang aviation. Hal ini antara lain membuat pemahaman mereka tentang keamanan terbang atau flying safety menjadi sangat lemah. Bahkan ketentuan tentang kesehatan yang harus diberlakukan bagi awak pesawat kadang cenderung juga diabaikan. Banyak penerbang yang over weight. Ketentuan-ketentuan tentang no go item, yaitu larangan terbang apabila ada alat yang kondisi nya rusak, berkait dengan kondisi peralatan terbang, baik untuk navigasi maupun yang langsung berhubungan dengan kondisi mesin dan kerangka pesawat masih banyak dilanggar.
Pengawasan terhadap hal ini pun sangat lemah. Pelanggaran terjadi di hampir setiap lini. Perang tarif dan pemahaman yang keliru tentang penerbangan low cost, telah memunculkan persaingan yang tidak sehat diantara sesama maskapai penerbangan domestik. Standar penggajian penerbang dan tenaga teknisi menyangkut kontrak kerja yang tidak ada pedoman yang harus diikuti telah memperparah kondisi tidak sehat ini. Para pilot dan teknisi berada dalam posisi yang sangat lemah. Hal tersebut secara otomatis mempengaruhi standar kualitas dari para awak pesawat tersebut. Demikian pula pengawasan terhadap kualitas awak pesawat tidak berjalan sesuai ketentuan. Sekali lagi aspek keselamatan penerbangan menjadi suatu yang dikorbankan. Belum lagi kita berbicara tentang sarana dan pra sarana pendukung keselamatan terbang, antara lain pengatur lalu lintas udara (air traffic control), peralatan pendukung navigasi di darat seperti radar dan lain-lain.
Air traffic control ada yang berada dibawah pengelolaan BUMN, ada yang berada dibawah institusi lain, bahkan ada yang berada dibawah pengaturan negara lain. Demikian pula hal nya dengan radar serta alat bantu navigasi lainnya. Bisa dibayangkan, bagaimana dapat memperoleh standar mutu dari pelayanan keselamatan penerbangan yang dilola secara gado-gado ini. Itulah semua nya, kepatuhan dan disiplin yang masih jauh panggang dari api terhadap aturan, ketentuan dan regulasi yang telah ada. Kualitas SDM yang masih memerlukan penanganan serius, serta kondisi sarana dan pra sarana penerbangan yang masih perlu dibenahi . Hal tersebut sebenar nya yang menjadi hal yang paling mungkin sebagai penyebab terjadinya begitu banyak kecelakaan terjadi di tanah air belakangan ini. Bukanlah semata-mata umur atau usia pesawat yang menjadi kambing hitam.
Yang diperlukan saat ini adalah, disiplin yang kuat terhadap ketentuan yang berlaku terutama tentang masalah safety, pengawasan yang ketat terhadap regulasi yang ada serta penegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini dapat dibuktikan dengan mudah, apabila kita membandingkan maskapai penerbangan domestik dengan perusahaan penerbangan charter yang ada di Indonesia. Usia pesawat yang digunakan oleh perusahaan penerbangan charter tidak lah jauh berbeda dengan yang digunakan oleh maskapai penerbangan berjadwal, bahkan beberapa pesawat banyak yang jauh lebih tua yang digunakan oleh perusahaan penerbangan charter.
Akan tetapi dalam lima sampai sepuluh tahun belakangan ini, kecelakaan banyak terjadi pada maskapai penerbangan berjadwal, sementara beberapa perusahaan charter bahkan menerima banyak safety award dari badan internasional dalam pengoperasiannya. Hal ini disebabkan antara lain perusahaan penerbangan charter jauh lebih disiplin, karena mereka di audit oleh badan asing berstandar interbasional sementara maskapai penerbangan berjadwal sebagian besar tidak di audit. Jadi sebenarnya apabila kita mau, maka tidak ada yang tidak bisa dikerjakan.
Kampanye tentang , pakailah pesawat baru dan kemudian semua nya akan aman, adalah sangat menyesatkan. Contoh yang paling mutakhir adalah , jatuh nya pesawat Boeing 737-800 yang baru berusia 6 bulan beberapa waktu yang lalu di Kamerun. Pesawat baru berarti aman ? Tunggu dulu bung ! Tidak sesederhana itu. Pesawat lama pun aman se aman pesawat baru, dengan catatan, semua ketentuan dan regulasi serta aturan yang ada berkait dengan penyelenggaraan penerbangan , dipatuhi dengan tanpa kompromi.
Selamat Terbang !