Perjuangan Negara Kepulauan dan Tantangannya. Indonesia untuk dapat diakui sebagai sebuah negara kepulauan tidaklah mudah, dan juga telah memakan waktu yang cukup panjang. Bermula dari sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah memulai memikirkan bagaimana cara untuk dapat memperoleh pengakuan internasional sebagai negara kepulauan.
DR Makarim Wibisono menceritakan tentang bagaimana Prof Hasjim Djalal, Prof Mochtar Kusumaatmaja dan teman teman yang selalu di dorong oleh Djuanda, Chaerul Saleh dan para pemimpin bangsa lainnya dikala itu untuk segera membuat rumusan hukum yang dapat mengantar Indonesia diakui sebagai sebuah negara kepulauan. Masalahnya adalah pada ketika itu , seperti diceritakan oleh Pak Makarim, para anak muda bangsa seangkatan Mochtar Kusumaatmadja, Priyatna Abdurrasjid, Hasjim Djalal dan kawan-kawan di mnta oleh Chaerul Saleh menyusun konsep Negara Kepulauan agar martabat bangsa dapat terjaga dengan baik. Maksudnya adalah Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang dua per tiga nya terdiri dari perairan diawal masa kemerdekaan masih banyak kapal-kapal Belanda dan asing lainnya yang berseliweran bebas di perairan Nusantara. Dimana kedaulatan kita, bila diperairan kita kapal asing bisa dengan bebasnya mondar mandir tanpa dapat termonitor. Dari sejak itulah para anak bangsa patriot negara kemudian menyusun konsep negara kepulauan yang dikenal dengan rumusan Wawasan Nusantara. Sukur alhamdulilah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian dapat pengakuan Internasional sebagai negara kepulauan yang berdaulat atas perairan di daerah teritorialnya. Hal itui tertuang antara lain dalam Deklarasi Djuanda yang terkenal itu.
Perjuangan untuk memperoleh pengakuan Internasional sebagai negara kepulauan tidaklah mudah dan sangat memakan waktu yang panjang. Perjuangan tersebut ternyata juga memerlukan solidaritas antar sesama negara kepulauan di dunia. Menjadi tidak mudah, karena Indonesia ternyata adalah sebuah negara kepulauan yang terbesar di dunia yang tentu saja menghadapi lebih banyak tantangan terhadap klaim sebagai negara kepulauan. Hal tersebut menjadi lebih rumit lagi karena posisi Indonesia yang sangat strategis sebagai sebuah lokasi yang berada diantara dua benua dan dua samudera. Posisi yang berarti dibutuhkan oleh banyak negara lainnya untuk dapat melintas dengan efisien pada rute perjalanan darat dan laut, lebih-lebih udara pada jalur perdagangan dan logistik global.
Beruntung pada tahun 1982 UNCLOS, United Nation Convention Law of the Sea secara gamblang telah dapat dipersepsikan sebagai sebuah pengakuan Internasional kepada negara kepulauan, terutama Indonesia yang berujud negara kepulauan terbesar dengan wilayah perairannya yang sangat luas.
Baca : Menjaga Kedaulatan negara di Udara
Dengan demikian maka perjuangan panjang para pemuda perintis dan pejuang kemerdekaan akhirnya dapat dinikmati oleh generasi penerus bangsa sekarang ini. Sebuah perjuangan panjang, akan tetapi lebih dari itu adalah sebuah konsep dari pemikiran strategis tentang kedaulatan negara yang berhubungan langsung dengan maratabat sebagai bangsa. Tantangan berikutnya adalah mengelola Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia agar status negara yang berwawasan nusantara dapat lebih dikembangkan bagi semaksimal kesejahteraan rakyatnya. Semoga !
[wp_ad_camp_1]