TANGGAL 10 Desember 1982 telah lahir United Nation Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) atau hukum laut internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditandatangani 117 negara.
Dengan UNCLOS 1982 itu, maka secara internasional berarti telah ada pengakuan terhadap prinsip-prinsip negara kepulauan yang telah sekian lama diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.
Tentang hal ini jelas tergambar pada Pasal 46 dalam konvensi itu yang menyebutkan bahwa negara kepulauan berarti suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Pada bagian lainnya disebutkan juga bahwa kepulauan berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu dengan lainnya demikian erat.
Dengan demikian, pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Itu semua menjadi sejalan dan telah merupakan perwujudan dari Konsep Doktrin Wawasan Nusantara yang merefleksikan satu kesatuan terhadap tanah, daratan dan perairan.
Beriringan dengan UNCLOS 1982 yang pada prinsipnya telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan sebuah negara kepulauan, salah satu pasalnya mewajibkan negara kepulauan memberikan atau mengakomodasikan kepentingan masyarakat internasional dalam bentuk pemberian hak lintas damai.
Pemberian hak lintas damai inilah yang kini dikenal sebagai ALKI atau Alur Laut Kepulauan Indonesia.
Tidak ada permasalahan serius dalam penetapan ALKI ini karena memang dalam hukum laut pemberian hak lintas damai adalah sudah menjadi bagian utuh dari ketentuan di dalam hukum laut internasional.
Persoalan kemudian muncul karena ternyata dalam pasal yang menyebutkan hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diberikan pula hak keleluasaan bagi pesawat udara asing untuk terbang di jalur ALKI.
Pasal tersebut menyatakan antara lain bahwa negara kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus-menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya.
Sejak berlakunya UNCLOS 1982, yang salah satu pasalnya turut mengatur tentang penggunaan ruang udara di atas, ALKI telah menjadi bahan perdebatan dalam kancah hukum laut internasional dengan hukum udara.
Secara internasional, seluruh negara bila berbicara tentang hukum udara akan mengacu kepada antara lain Convention on International Civil Aviation of 1944, yang dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944.
Konvensi ini secara gamblang antara lain menyebutkan bahwa setiap negara berdaulat secara complete dan exclusive atas wilayah udara teritorialnya.
Pasal-pasal dalam konvensi ini menyebutkan bahwa semua pesawat yang melintas harus memiliki ijin dari negara yang bersangkutan. Hukum udara tidak mengenal “hak lintas damai”.
Pasal 3 huruf C berbunyi sebagai berikut:
“No state aircraft of contracting state shall fly over the territory of another state or land thereon without authorization by special agreement or otherwise, and in accordance with the term thereof”
Dengan demikian, salah satu pertentangan yang terjadi antara hukum laut dan hukum udara adalah tentang hak terbang di daerah teritori sebuah negara.
Hukum laut memang memberikan fasilitas lintas damai di laut atau perairan. Akan tetapi, regulasi di hukum udara internasional sangat jelas tidak memberikan ruang sama sekali bagi penerbangan dengan status “lintas damai”.
Secara keseluruhan, pertentangan yang terjadi adalah merupakan konsekuensi logis dari kemajuan teknologi yang telah memungkinkan armada laut dapat menjadi basis atau pangkalan pesawat terbang.
Itu sebabnya hukum laut menjadi merambah pula untuk turut mengatur udara yang berada diatas lintasan kapal laut. Pada setiap pertentangan, pasti dibutuhkan negosiasi dalam mencari solusi yang terbaik.
Tidak perlu khawatir karena pada setiap masalah yang timbul akan selalu hadir kemudian cara penyelesaian yang terbaik, seperti yang dikatakan oleh Steve Maraboll bahwa “The universe is so well balanced that the mere fact that you have a problem also serves as a sign that there is a solution.”
[wp_ad_camp_1]