Pengamat Penerbangan Marsekal Purnawirawan Chappy Hakim menilai, dalam dunia penerbangan, sikap disiplin perlu dibangun tanpa kompromi. Sanksi yang diberikan atas setiap pelanggaran harus tegas.
“Peraturan tidak banyak gunanya apabila tidak ada efek jera dari setiap pelanggaran yang ada,” ujar Chappy dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015).
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) itu menambahkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pihak yang memiliki wewenang atas regulasi penerbangan di Indonesia, harus fokus meningkatkan standar kualitas penerbangan sesuai persyaratan internasional.
“Kalau bicara prioritas, kita harus kerja keras menyelesaikan PR agar bisa memenuhi persyaratan internasional,” tegas dia.
Ia memprediksi, jika kondisi penerbangan di Tanah Air masih memprihatinkan seperti saat ini, maka Kemenhub akan mendapatkan masalah yang jauh lebih besar di masa mendatang.
“Kita bisa melihat ke depan, bila penanganan masalah penerbangan tidak ditangani dengan baik. Banyak permasalahan besar yang harus diselesaikan Menteri Perhubungan,” tandas dia.
Dia juga mengatakan, sistem penerbangan Indonesia tak memenuhi standar Internasional. Hal tersebut dapat menimbulkan kondisi rawan kecelakaan udara. “Lebih dari 120 item yang menyebut kita tidak memenuhi syarat penerbangan internasional. Dengan kata lain kita memenuhi syarat untuk kecelakaan,” tandas Chappy Hakim.
Penundaan penerbangan Lion Air selama 2 hari sejak Rabu 18 Februari 2015 memicu kegaduhan. Ratusan penumpang protes, bahkan sampai menyandera petugas dan pesawat di runway. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun menyiapkan sanksi.
“Soal sanksi nanti kita rapat. Paling tidak sekarang pengajuan izin rute baru dari Lion Air kita hentikan dulu sampai ada komitmen SOP pelayanan penumpang dengan baik,” kata Jonan di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.
Jonan menyatakan, penghentian pengajuan izin rute baru dari Lion Air tersebut, bersifat sementara. (Mvi/Yus) (liputan6.com)