Dukungan publik pada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah makin tak terbendung. Melihat kenyataan ini, Presiden SBY sampai mengatakan tidak akan meremehkan dukungan yang diberikan masyarakat dari berbagai golongan tersebut.
Demikian antara lain perkembangan mutakhir dari apa yang terjadi berkait masalah penahanan Bibit dan Chandra.
Disisi lain, usai menerima 4 tokoh nasional di Istana Presiden Minggu malam lalu, telah dimunculkan usulan tentang perlunya dibentuk Tim Independen Pencari Fakta (TPF), agar penyelesaian kasus Bibit dan Chandra dapat segera meredam gejala terjadinya gejolak masyarakat tentang rasa keadilan yang dirasa telah mengganggu.
Jimly Assiddiqie, menyambut baik ide tersebut. ”Saya mendukung baik usulan pemebentukan TPF, itu bagus. Jika Presiden terima, bagus sekali,” ujar pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Jimly menambahkan, saat ini permasalahan sudah bercampur aduk, antara masalah pribadi, hukum, dan politik. “Dari situ bisa diketahui fakta-fakta, sekarang sudah terlalu simpang siur. Sehingga kita tidak tahu lagi apa yang sesungguhnya terjadi,” kata eks Ketua MK ini.
Dari uraian diatas , dapat ditangkap bahwa telah terjadi sesuatu yang amburadul dalam sistem hukum nasional kita. Penyebabnya adalah berawal dari keinginan untuk membuat terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi. Konon, dipacu dengan rasa tidak puas terhadap kinerja penegak hukum yang telah ada, muncullah ide membuat institusi baru yang lebih “powerful”.
Dibentuklah kemudian satu lembaga yang bernama KPK. Pembentukan KPK, yang para personilnya terdiri dari orang-orang Kejaksaan dan Polri ternyata telah memunculkan masalah baru. Ada kesan yang berkembang bahwa orang polisi di KPK sibuk menangkapi para Jaksa, dan orang dari Kejaksaan sibuk menangkapi polisi.
Dapat dipastikan bahwa kesan ini , sama sekali tidak berdasar adanya. Akan tetapi, apa yang telah dikerjakan oleh KPK ternyata telah memunculkan adegan ditangkapnya Jaksa dan juga bahkan mantan Kapolri. Kasus Jaksa UTG dan kasus mantan duta besar RI di Malaysia Jenderal Polisi Rusdihardjo adalah contoh dari apa yang dapat memunculkan kesan yang tendensius tersebut.
Sebenarnya, yang harus dibenahi juga dalam hal pemberantasan Korupsi adalah “sistem” yang berlaku saat ini. Dari hasil beberapa peradilan kasus korupsi yang sudah dilaksanakan, kelihatan bahwa ada sistem yang harus diperbaiki. Mungkin akan lebih baik, bila sejalan dengan itu harus ada pula upaya pembenahan birokrasi kita.
Kejadian belakangan ini, sebenarnya juga merupakan refleksi dari tatanan hukum dinegara ini yang masih memerlukan pembenahan . Posisi Kepolisian Negara yang berada langsung dibawah Presiden, sudah waktunya untuk dikaji ulang. Sudah terlalu banyak institusi yang berada langsung dibawah Presiden.
Dalam konteks keberadaan KPK, tentunya harus diikuti pula dengan aturan-aturan yang memuat aturan main dan pembagian wewenang dari institusi hukum yang ada seperti Kejaksaan dan Polisi. Adanya wilayah abu-abu dalam kewenangan masing-masing lembaga, dipercaya sebagai penyebab utama dari terjadinya kasus Bibit dan Chandra belakangan ini.
Adanya wilayah abu-abu alias kelemahan dari aturan yang ada, bisa saja menyebabkan terjadinya fenomena yang buruk seperti upaya Polisi menangkap Jaksa dan Jaksa menangkap Polisi dan bahkan KPK menangkap Polisi dan dibalas dengan Polisi yang menangkap KPK.
Hal ini akan berkembang dengan peran pengawasan yang harus hadir dalam setiap strata yang ada. Beberapa saat menjelang kasus Bibit dan Chandra mencuat, sudah muncul suara-suara tentang KPK yang sudah menjadi lembaga yang “super body” dinegara ini. Untuk itu muncul pula pemikiran tentang , siapa yang harus mengawasi sepak terjangnya si “super body” itu.
Masalah nya adalah, sampai batas mana pengawasan itu akan berakhir. Tiap departemen telah memiliki lembaga pengawasan yang bernama Inspektorat, diatasnya lagi ada lembaga BPK dan BPKP. Saat ini kelihatannya, sudah ada dan sudah cukup institusi yang diawasi pengawas yang juga ada pengawasnya pengawas.
Sekali lagi disini kemudian akan terlihat kebutuhan dari pembenahan birokrasi yang sebenarnya telah menjadi kalender reformasi yang telah dicanangkan lebih dari 10 tahun yang lalu.
Jadi kalau beberapa waktu lalu ada yang mengatakan bahwa Polisi sejak keluar dari ABRI telah menjadi lembaga yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, diikuti kemudian setelah terbentuknya KPK, kemudian disebut sebagai lembaga yang “super body”, lalu apa pula gelar yang akan diberikan kepada TPF? Kesimpulan sementara adalah : tumpang tindihnya sistem komando dan pengendalian dalam penegakkan hukum diantara Polisi, Jaksa dan KPK.
Mudah-mudahan dengan dibentuknya TPF, akan dapat segera menyelesaikan masalah yang ada, dan berikutnya, kajian terhadap penyempurnaan birokrasi dibidang insitusi penegak hukum harus lah dapat menjadi prioritas dalam waktu dekat. Dengan demikian, kita tidak akan melihat begitu seringnya muncul kasus yang harus diselesaikan dan berakhir dengan pembentukan TPF.
Bibit dan Chandra, mudah-mudahan dapat menjadi kasus terakhir dari persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh insitusi yang ada, yang harus atau memerlukan TPF untuk dapat menyelesaikannya.
2 Comments
dunia manusia berbeda dengan dunia reptil ya pak?
yang berseteru sih KPK vs POLRI tapi yang terdengar adalah cicak vs buaya. semoga keadilan tetap tegak di bumi pertiwi
Kita sekarang udah nggak tau lagi, mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi yang jelas, makin banyak aja orang-orang sejenis Anggodo yang bermunculan.